Catat! Ini Daftar Orang yang Boleh Berpergian saat Pelarangan Mudik

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Meski mudik dilarang dan seluruh moda transportasi akan dihentikan pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021 mendatang, namun pemerintah tetap memberi kelonggaran kepada orang-orang tertentu yang ingin berpergian menggunakan pesawat.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriyah dalam Rangka Pencegahan Covid-19.

Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto mengatakan, pihak yang dikecualikan dalam aturan itu di antaranya adalah pimpinan lembaga tinggi negara, maupun tamu kenegaraan.

Kemudian pemerintah juga tetap memberi izin operasional untuk kedutaan besar, konsulat jenderal, konsulat asing, hingga perwakilan organisasi internasional di Indonesia.

Pengecualian juga diberikan untuk operasional penerbangan khusus repatriasi yang melakukan pemulangan warga negara Indonesia maupun warga negara asing.

“Operasional penerbangan khusus repatriasi, ini maksudnya repatriasi flight. Tapi sudah kita sampaikan tidak untuk angkutan Lebaran atau mudik, yaitu orang yang melakukan pemulangan WNI maupun WNA,” kata Novie, Jumat 8 April 2021.

Kemudian, Kementerian Perhubungan juga mengizinkan operasional angkutan untuk penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darat, dan kargo, angkutan udara perintis.

“Badan usaha angkutan udara yang akan melakukan penerbangan yang dikecualikan dapat menggunakan izin rute eksisting kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara,” ujarnya.

Sementara, Novie menyatakan pihaknya melarang sementara seluruh penerbangan niaga dan bukan niaga selama masa larangan mudik pada 6-17 Mei 2021. Hal ini akan diawasi secara ketat bersama Ditjen Perhubungan Udara, Otoritas Bandara, dan Satgas Udara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini