Catat, Ini 15 Pelanggaran yang Bakal Ditindak dalam Operasi Patuh 2020

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Polri akan melaksanakan Operasi Patuh 2020 pada pekan ini, tepatnya Kamis 23 Juli hingga 5 Agustus 2020. Khusus di DKI Jakarta, Polda Metro Jaya akan menggunakan teknologi tilang elektronik untuk menindak pelanggar lalu lintas.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo berkata, operasi ini akan dilakukan di seluruh wilayah hukum polda. Lokasi yang dianggap kerap terjadi pelanggaran akan menjadi titik fokus.

Namun, Sambodo menambahkan bahwa operasi ini tidak dilakukan seperti razia-razia sebelumnya yang ramai.

“Kita nggak ada razia karena dikhawatirkan akan ada kerumunan,” kata Sambodo, Minggu 19 Juli 2020.

Ia berkata ada 15 jenis pelanggaran yang akan ditindak dalam Operasi Patuh 2020 kali ini, yakni:

1. Menggunakan handphone saat berkendara
2. Menggunakan kendaraan bermotor di atas trotoar
3. Mengemudikan kendaraan bermotor secara melawan arus
4. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalur busway
5. Mengemudikan kendaraan bermotor melintas di bahu jalan
6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol
7. Sepeda motor melintas di jalan layang non-tol
8. Mengemudikan kendaraan bermotor melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL)
9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan
10. Mengemudikan kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan
11. Mengemudikan kendaraan bermotor tidak menggunakan helm SNI
12. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari
13. Mengemudikan kendaraan bermotor yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm
14. Mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup
15. Mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini