Catat, Hari Ini MK Mulai Sidang Sengketa Pemilihan Presiden

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Hari ini 14 Juni 2019, Mahkamah Konstitusi mulai menggelar sidang sidang perdana permohonan perselisihan pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden tahun 2019.

Sesuai jadwal yang tertera pada laman MKRI.id agendanya adalah pemeriksaan pendahuluan.

Sembilan hakim konstitusi yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman akan memeriksa permohonan yang diajukan kuasa pemohon yaitu pasangan Prabowo-Sandiaga atau pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02.

Tim kuasa hukum pasangan 02 diketuai Bambang Widjojanto dan anggotanya terdiri dari Denny Indrayana, Teuku Nasrullah, TM Luthi Yazid, Iwan Satriawan, Iskandar Sonhadji, Dorel Almir dan Zulfandi.

Mereka mendalilkan ada pelanggaran Pilpres 2019 yang sistematis, terstruktur dan masif.

Sebagai pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu. Keduanya juga sudah menyiapkan semua data yang diperlukan untuk mematahkan argumen BW dan kawan-kawan.

KPU bahkan bersedia mendatangkan saksi dari komisioner KPU kabupaten/kota beserta tambahan alat bukti baru maka pihaknya juga sudah siap, termasuk dari Jawa Timur.

Materi sidang yang ada dalam PHPU di MK, lanjut dia, hanya menyangkut persoalan hasil pemilihan umum yang sudah ditetapkan KPU dan bukan terkait kinerja komisioner.

Saat ini dokumen dari KPU provinsi yang dibutuhkan untuk persidangan sudah dibawa ke Jakarta untuk dijadikan sebagai bukti yang relevan di MK.

Berita Terbaru

Indonesia Tidak Akan Utuh Tanpa Kehadiran Papua

Papua merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Konflik di Papua masih terus membara, ditandai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini