Buset! Tak Terima Ditilang, Mahasiswa Gugat UU Lalu Lintas dan Kritik Jokowi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA, – Aksi seorang mahasiswa yang menggugat UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi buah bibir. Pria yang bernama Eliadi Hulu ini merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (FH UKI) Jakarta.

Buntut gugatan tersebut karena ia tidak terima ditilang gara-gara tidak menyalakan lampu sepeda motornya. Kejadian ini terjadi di Jalan DI Panjaitan Jaktim pada 8 Juli 2019 pukul 09.00 WIB lalu.

Eliadi sudah berupaya mempertanyakan kepada Polantas yang menilangnya, mengapa ia wajib menyalakan lampu. Padahal bumi sudah terang terkena sinar matahari. Namun jawaban petugas tidak memuaskan.

Tak hanya itu, ia juga berdalih mengapa hanya ia yang ditilang, sementara Presiden Joko Widodo yang melakukan hal serupa tidak ditilang.

“Presidan Joko Widodo pada hari Minggu, 4 November 2018 pukul 06.20 WIB mengemudi sepeda motor di Jalan Sudirman, Kebun Nanas, Tangerang, Banten dan tidak menyalakan lampu utama sepeda motor dikemudikannya namun tidak dilakukan penindakan langsung (tilang) oleh pihak kepolisian,” kata Eliadi yang tertuang dalam berkas permohonan sebagaimana dilansir website Mahkamah Kontitusi (MK), Jumat 10 Januari 2020.

Adapun sejumlah pasal yang digugat di antaranya pasal 197 ayat 2 dan pasal 293 ayat 2 dan meminta untuk dihapuskan.

Pasal 197 ayat 2:
Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.

Pasal 293 ayat 2
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).

Kata Eliadi, Jokowi sebagai kepala pemerintahan menurut Pasal 20 ayat 2 UUD 1945 ikut membahas rancangan UU ini.
“Hal ini telah melanggar asas kesamaan di mata hukum (equility before the law) yang terdapat dalam Pasal 27 UUD 1945,” ujarnya.

Berdasarkan penelusuran Mata Indonesia, kejadian Jokowi naik motor tanpa menyalakan lampu, terjadi kala Jokowi sedang kampanye Pilpres. Jokowi berkendara untuk menuju pasar. Perjalanan dimulai di Jalan Sudirman, Kebun Nanas, Tangerang, Banten, Minggu 4 November 2018 pukul 06.20 WIB.

Jokowi naik motor tanpa nyalakan lampu (istimewa)

Jokowi mengendarai sepeda motor jenis chopper warna hijau. Ada tulisan ‘Jokowi’ di bagian tank bahan bakarnya. Ada sekitar 8,5 km atau sekitar 20 menit Jokowi berkendara. Tujuan akhirnya yakni Pasar Anyar.

Saat tiba di pasar, banyak pedagang yang meneriakkan nama Jokowi dan mendekat. Dalam foto yang didapat, lampu sepeda motor Jokowi memang tidak menyala.

Berita Terbaru

Pilkada Damai Membutuhkan Keterlibatan Semua Pihak

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah salah satu momen krusial dalam agenda demokrasi Indonesia yang membutuhkan keterlibatan aktif dari semua...
- Advertisement -

Baca berita yang ini