Buruan Daftar, Kejaksaan Agung Butuh Ribuan Pegawai, Ini Syaratnya

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Selain Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kejaksaan Agung juga menjadi instansi yang bakal merekrut calon pegawai negeri sipil (CPNS). Jumlahnya juga hampir sama yaitu 5.203 CPNS.

Dari jumlah itu sebagian besar untuk kebutuhan pengawal tahanan 1000 orang dan 1000 orang lainnya pengemudi untuk pengawal tahanan. Mereka yang dibutuhkan adalah lulusan SLTA dan sederajat.

Sementara kebutuhan pegawai utuk jaksa ahli pertama disediakan 986 formasi. Selain itu ada 720 lowongan untuk pranata barang bukti serta pengolah data perkara dan putusan sebanyak 569 formasi.

Kejaksaan juga membutuhkan 533 orang untuk mengisi jabatan pranata komputer ahli pertama, arsiparis pelaksana terampil 137 formasi, dan 130 formasi untuk jabatan auditor ahli pertama. Sisanya untuk kebutuhan dokter perawat dan sebagainya.

Semua itu tertuang dalam pengumuman yang dikeluarkan Jaksa Agung Muda Pembinaan Selaku Ketua Panitia Seleksi Pengadaan CPNS Kejaksaan RI, Bambang Sugeng Rukmono, tanggal 5 November 2019.

Adapun persyaratan umum yang harus dipenuhi bagi pelamar, menurut Bambang Sugeng Rukmono, di antaranya yaitu:

1.Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

4. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

Bambang Rukmono juga menegaskan setiap pelamar harus mendaftar melalui laman https://sscasn.bkn.go.id untuk mendapatkan user dan password dengan menggunakan Nomor lnduk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kepala Keluarga atau Nomor Kartu Keluarga (KK).

Dia menegaskan, peserta hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) jabatan. Selain itu, peserta Seleksi CPNS Tahun 2018 yang dinyatakan lulus semua tahapan ujian dan telah diangkat menjadi CPNS serta telah memperoleh NIP lalu mengundurkan diri tidak boleh mendaftar di tahun ini.

Informasi lebih lanjut mengenai Pengadaan CPNS di Lingkungan Kejaksaan RI dapat dilihat di: https://drive.google.com/file/d/19YT-gZTgtH5xLrBPtrp7ceYT2w0oaV5a/view

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini