Bupati Indramayu Terjerat Operasi KPK Setelah ‘Ditinggal’ Anna Sophanah

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Jabatan Bupati Indramayu sebenarnya merupakan berkah bagi Supendi yang kini harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Itu karena dia menggantikan Anna Sophanah yang seharusnya menjabat sebagai Bupati Indramayu hingga 2021.

Supendi sejatinya adalah Wakil Bupati periode 2016-2021 mendampingi Annah Sophanah. Mereka sudah “berpasangan” sejak 2010 dan terpilih kembali pada pemilihan kepala daerah 2015.

Pada periode pertamanya, kedua pasangan itu tidak pernah membuat malu Indramayu. Justru banyak prestasi yang mereka torehkan.

Selama empat tahun periode pertamanya Anna dan Supendi berhasil meningkatkan APBD dari Rp 1,35 triliun pada 2010 menjadi Rp 2,65 triliun pada 2014.

Dinas Keuangan Kabupaten Indramayu Drs. Rinto Waluyo Mpd, peningkatan tersebut fantastis dibanding APBD kabupaten lain.

Kenaikan tesebut juga untuk program-program yang bersentuhan dengan masyarakat golongan bawah, termasuk pendidikan serta bantuan perbaikan dan prasarana SD atau madrasah ibtidaiyah pada 2015.

Sementara pada tahun pertama periode keduanya, mereka berhasil menorehkan 27 prestasi. Salah satunya adalah laporan keuangan yang mendapat tiga kali predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2018.

Namun, dengan alasan mengurus suami dan ayahnya yang sakit, Anna mengundurkan diri dari jabatan bupati sekitar November 2018. Supendi akhirnya dilantik menjadi Bupati Indramayu pada 7 Februari 2019.

Tidak sampai satu tahun, deretan prestasi yang mereka ukir berdua hilang musnah dengan ditetapkannya Supendi sebagai tersangka karena praktik suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini