Bukannya Terima Kasih, Wanita Ini Malah Digugat usai Selamatkan Nyawa Temannya

Baca Juga

MATA INDONESIA, TAIWAN – Curhatan seorang wanita asal Taiwan yang akan digugat setelah menyelamatkan nyawa temannya viral di media sosial. Temannya tak terima bantuan yang diberikan ternyata menimbulkan memar.

Wanita yang digugat itu diketahui bermarga Chu. Chu mulanya akan melihat temannya itu pingsan di kantor dan jantungnya berhenti berdetak dan dia tidak bernapas.

Dilansir dari Asia One, Selasa 1 Desember 2020, Chu lantas segera berusaha membawanya ke rumah sakit. Namun karena tidak adanya akses ke Defibrillator Eksternal Otomatis (AED), Chu berusaha menolongnya dengan melakukan resusitasi jantung paru (CPR) selama 15 menit.

“Saya melakukan CPR sampai saya kelelahan, tetapi saya bertahan karena saya ingin menyelamatkannya,” tulis Chu dalam Facebooknya pada Selasa 24 November 2020.

Berkat pertolongannya tersebut, teman Chu berhasil sadar.
Tapi bukannya berterima kasih, rekan Chu itu malah memberikan komplain tak mengenakan kepada dirinya.

Dia menanyakan tentang apa yang dilakukan Chu sampai bisa membuat dadanya menjadi memar. “Berapa banyak tenaga yang kamu lakukan? Luka saya sangat besar,” tulis rekannya dalam pesan teks yang dikirimkan ke Chu.

“Apakah kamu menyalahkanku karena mengerahkan terlalu banyak tenaga selama CPR?” balas Chu.

Dalam unggahan Chu juga terlihat bahwa rekannya itu turut serta menyertakan foto dadanya yang memar. Rekannya mengatakan bahwa sebagai penderita diabetes, dia takut lukanya itu akan terinfeksi dan berpotensi untuk diamputasi.

Sementara itu, Chu mengatakan bahwa dirinya memiliki sertifikasi teknisi medis darurat sehingga dia memang bisa menolong orang-orang dalam kondisi darurat. Dia juga memberikan pertanyaan dan meminta pendapat dari para netizen mengenai hal mana yang kira-kira lebih penting.

Bagaimana menurutmu?

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini