Bukan Utang, Indonesia Dapat Rp 1,2 Triliun Buat Atasi Covid19

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Ini bukan utang, tetapi solidaritas dunia terhadap Indonesia yang sedang memerangi Covid19 dari virus corona yang memberi bantuan 84,8 juta dolar AS atau setara Rp 1,2 triliun. Bantuan itu berasal dari 104 negara serta organisasi internasional.

Bantuan itu tidak diserahkan dalam bentuk uang melainkan natura seperti obat-obatan, alat pelindung diri dan program mitigasi Covid19 yang diberika ke rumah sakit seluruh Indonesia.

“Ini wujud nyata diplomasi kita untuk reaching out (mendekati, red) negara-negara secara bilateral maupun organisasi internasional,” kata Direktur Sosial Budaya dan Organisasi Internasional Kementerian Luar Negeri RI Kamapradipta Isnomo, Jumat 15 Mei 2020.

Ada tiga pendonor utama dari 104 dukungan internasional tersebut yaitu Uni Eropa, Jepang, dan Bank Pembangunan Asia (ADB). Ketiganya memberi bantuan terbesar misalnya Uni Eropa senilai 21,3 juta dolar AS dalam bentuk obat-obatan dan alat pelindung diri, lalu Jepang senilai 10,5 juta dolar AS dan ADB 4,5 juta dolar AS.

Indonesia juga menerima bantuan obat-obatan, perlengkapan medis, dan alat proteksi diri dari 10 negara, yaitu Cina, Jepang, Amerika Serikat, Singapura, Vietnam, Korea Selatan, Australia, Selandia Baru, Uni Emirat Arab (UAE), dan Swiss.

Indonesia juga sudah menyampaikan kebutuhan tujuh alat kesehatan kepada negara-negara sahabat tersebut.

Selain bantuan, Kamapradipta mengungkapkan, Indonesia juga mengharapkan kerja sama internasional untuk memproduksi vaksin, alat kesehatan, dan obat-obatan dalam rangka menanggulangi Covid19.

WHO mencatat pada Jumat 15 Mei 2020, sebanyak 4.307.287 orang telah tertular Covid19 dengan 295.101 orang di antaranya meninggal dunia. Sementara itu di Indonesia, per hari ini, jumlah pasien positif COVID-19 mencapai 16.496 jiwa. Dari angka itu, 3.803 pasien telah dinyatakan sembuh, tetapi 1.076 lainnya meninggal dunia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini