Bukan 30 Ribu, Kemenkum HAM Bebaskan Lebih dari 35 ribu Narapidana

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Hingga 8 April 2020 pukul 09.00 WIB ternyata Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) sudah membebaskan lebih cepat 35.676 narapidana dan anak untuk mencegah penyebaran virus corona, bukan 30 ribu seperti diungkapkan sebelumnya.

“Program pembebasan narapidana dan anak di lapas, rutan dan LPKA di seluruh Indonesia akan berlangsung hingga pandemi COVID-19 di Indonesia berakhir,” Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti di Jakarta, Rabu 8 April 2020.

Dalam data yang disampaikan Rika, diterangkan bahwa dari 35.676 narapidana dan anak yang telah dibebaskan hingga hari ini, sebanyak 33.861 orang di antaranya keluar penjara melalui program asimilasi, terdiri dari 33.078 narapidana dan 783 anak.

Sementara 1.815 orang lainnya menghirup udara bebas melalui program hak integrasi, baik berupa pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, maupun cuti menjelang bebas, dengan rincian 1776 narapidana dan 39 anak.

Sebelumnya Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah menandatangani Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.

Selain itu, dia juga telah menandatangani Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.

Dalam kepmen itu dijelaskan sejumlah ketentuan bagi narapidana dan anak yang dibebaskan melalui asimilasi. Pertama, narapidana yang dua pertiga masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020, dan anak yang setengah masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020.

Narapidana dan anak yang tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing.

Selanjutnya, asimilasi dilaksanakan di rumah, serta surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh kepala lapas, kepala LPKA, dan kepala rutan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Program AMANAH Kembangkan SDM Muda Kelola Potensi Kekayaan Aceh

Program Aneuk Muda Aceh Unggul dan Hebat (AMANAH) mampu mengembangkan kualitas sumber daya manusia (SDM) muda di Tanah Rencong...
- Advertisement -

Baca berita yang ini