Buat Emak-emak, Gubernur Anies Larang Pakai Kantong Plastik di Pasar Jakarta

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai mulai diberlakukan di ibu kota DKI Jakarta. Larangan itu berlaku di mal, swalayan, hingga pasar di Jakarta mulai Juli 2020. Hal itu disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Larangan ini tertuang di Pergub Nomor 142 tahun 2019 Tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat. Pergub ini diteken Anies pada 27 Desember 2019 dan diundangkan pada 31 Desember 2019.

“Peraturan Gubernur ini mulai berlaku 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan,” demikian bunyi pasal 30 seperti dikutip pada Selasa 7 Januari 2020.

Saat dikonfirmasi, Dinas Lingkungan Hidup DKI membenarkan bahwa Pergub akan berlaku mulai 1 Juli 2020. Hingga tanggal efektif berlaku, larangan ini akan disosialisasikan.

Dinas LH akan memberikan sanksi kepada yang pengelola yang melanggar.  “Kalau di pusat perbelanjaan yang kena sanksi adalah pengelola mal begitu pula di pasar yang terkena sanksi adalah PD Pasar Jaya, sedangkan di toko swalayan yang tidak dalam mal yang terkena adalah penanggung jawab toko swalayan tersebut,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Andono Warih dalam keterangannya.

Pergub ini mengatur bahwa pusat perbelanjaan (mal), toko swalayan, hingga pasar wajib menggunakan kantong belanja ramah lingkungan. Yang dimaksud dengan ‘kantong belanja ramah lingkungan’ adalah kantong belanja guna ulang (reusable) yang dapat terbuat dari bahan apa pun, baik daun kering, kertas, kain, poliester dan turunannya, ataupun materi daur ulang, memiliki ketebalan yang memadai, dapat didaur ulang, serta dirancang untuk dapat digunakan berulang kali.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Hasil Sidang Sengketa Pilpres Ditolak MK, Bukti jadi Alasannya tapi Hakim Tak Terapkan Etika Hukum

Mata Indonesia, Yogyakarta - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Umum (PHPU) Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden 2024, Senin (22/4/2024), menolak permohonan dari paslon nomor urut 01 dan 03. MK menyatakan bahwa permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD tak memiliki dasar hukum yang cukup.
- Advertisement -

Baca berita yang ini