Buang Saja Ponsel BM Kebanggan Kalian, April 2020 Dipastikan Tak Berfungsi

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Kalian masih pakai ponsel ‘black market’ alias BM? Baiknya buang saja bro-sist! Soalnya, April 2020 nanti, ponsel ilegal kalian itu dipastikan tak dapat berfungsi lagi alias sudah diblokir.

Dengan dikeluarkannya aturan pemblokiran ponsel BM melalui International Mobile Equipment Identify (IMEI), dipastikan gadget pasa gelap itu sudah tak bisa lagi berfungsi di Indonesia, terhitung sejak April 2020.

“Sistem ini setelah 6 bulan kemungkinan ada. Kita perlu waktu 6 bulan, selain untuk sosialisasi, juga untuk mengintegrasikan semua sistem yang ada. Baik di operator seluler maupun di Kemenperin,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara di Jakarta, Jumat 18 Oktober 2019.

Menegaskan pernyataan Rudiantara, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menjelaskan, aturan baru ini tidak akan mengganggu perdagangan para distributor atau penjual ponsel resmi.

Dia menegaskan, pemerintah hanya akan memblokir ponsel yang sudah dipastikan berasal dari pasar gelap, sementara yang legal akan tetap berfungsi sebagaimana mestinya. Enggar juga berkata pemerintah tidak akan melarang impor, tentunya jika sesuai dengan peraturan.

“Pemerintah juga tidak melarang impor asalkan sesuai dengan peraturan,” kata Enggar.

IMEI mirip identitas ponsel yang dikeluarkan oleh Global System for Mobile Association (GSMA) yang terdiri dari 15 (lima belas) digit nomor desimal unik. 15 nomor tersebut diperlukan untuk mengidentifikasi alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tersambung ke jaringan telekomunikasi bergerak seluler.

Jika diberlakukan, aturan IMEI akan jadi dasar hukum operator telekomunikasi untuk melakukan pembatasan layanan telekomunikasi terhadap ponsel black market dengan nomor IMEI tidak terdaftar di Kemenperin.

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini