BPPT: Sistem Pemilu Elektronik Bisa Digunakan dengan Syarat Ini

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) ternyata sedang mengembangkan sistem pemilihan umum elektronik yang disebut-sebut mencegah pemilih fiktif.

Menurut Kepala Program Sistem Pemilu Elektronik BPPT Andrari Grahitandaru, keabsahan pemilih bisa langsung diketahui karena sistem tersebut diintegrasikan dengan alat pembaca KTP elektronik (el).

“Yang sangat penting itu para proses verifikasi bahwa data pemilih harus valid karena kalau tidak valid itu ada sanksinya,” katanya di Jakarta, Jum’at 3 Mei 2019.

Sistem Pemilu elektronik, menurutnya, dijamin mampu mencegah pemilih ganda, pemilih fiktif dan bisa merekam kecurangan hak pilih.

Artinya jika ada pemilih yang mencoba menggunakan dua kali hak pilihnya di tempat yang berbeda sistem itu bisa mendeteksinya. Sehingga pemilih ganda bisa dicegah.

Maka, dia menjamin pemilu elektronik mampu memverifikasi keabsahan pemilih sehingga menghindari kecurangan dalam pemilu seperti diungkap sebelumnya.

Identitas pemilih yang sudah terekam secara digital dalam basis data kependudukan sehingga bisa diakses secara akurat oleh alat baca KTP-el dan tidak ada mungkin salah baca.

Jika ketika KTP dibaca tidak ditemukan identitas yang sesuai atau bahkan identitas tidak terbaca sama sekali maka pemilih tersebut digolongkan fiktif.

Selain KTP el, pemilih juga dapat diverifikasi dari nomor induk kependudukan, foto atau gambar diri, dan sidik jari.

Satu syarat pemilu elektronik bisa dilakukan adalah data kependudukan dipastikan sudah tercatat dengan baik sehingga hanya akan memunculkan identitas pemilih yang benar ketika KTP yang bersangkutan dibaca KTP-el reader.

Berita Terbaru

Pilkada Damai Membutuhkan Keterlibatan Semua Pihak

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah salah satu momen krusial dalam agenda demokrasi Indonesia yang membutuhkan keterlibatan aktif dari semua...
- Advertisement -

Baca berita yang ini