BPOM Buka Suara Soal Maraknya Penjualan Obat Keras Online

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serius memperhatikan maraknya penjualan oba keras secara online belakangan ini.

Obat-obat itu dijual bebas tanpa ada resep dokter dan cenderung disalahgunakan. Contoh obat keras yang dijual bebas adalah Gastrul dan Cytotec.

Kedua obat tersebut berfungsi untuk mengobati masalah tukak lambung, namun kenyataannya kerap dipromosikan sebagai penggugur kandungan.

“Masyarakat diimbau tidak membeli dan mengonsumsi obat yang dijual secara online karena tidak memperoleh informasi lengkap dan tepat,” tulis BPOM dalam keterangan resminya.

Secara lengkap, berikut penjelasan BPOM soal maraknya penjualan obat keras online:

PENJELASAN BPOM RI

Tentang Peredaran Obat Keras Yang Dijual Online/Daring

Sehubungan dengan maraknya penjualan obat keras secara online/daring akhir-akhir ini, BPOM RI menyampaikan penjelasan mengenai pengawasan penjualan obat online/daring sebagai berikut:

1. Selain pengawasan rutin dan intensifikasi pengawasan peredaran obat di pasaran, BPOM juga memiliki strategi khusus dalam mengawasi obat secara daring yaitu cyber patrol yang merupakan pengawasan berkala terhadap obat yang dijual melalui market place/e-commerce seperti Tokopedia, Bukalapak, Lazada, Elevenia, Shopee, dan lainnya, media sosial seperti Facebook dan Instagram, serta situs lainnya.

2. Selain itu, BPOM sejak tahun 2011 telah rutin berpartisipasi dalam Operasi Pangea yang dikoordinasikan oleh ICPO INTERPOL sebagai salah satu upaya pemberantasan obat ilegal termasuk palsu yang diiklankan di media internet.

3. Berdasarkan hasil penelusuran BPOM sejak tahun 2011 tersebut, telah ditemukan sejumlah situs dan media sosial yang menjual obat keras secara online, dimana obat tersebut digunakan secara off label (penggunaan obat di luar indikasi yang disetujui oleh BPOM). Terhadap situs-situs tersebut telah dilaporkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk dilakukan pemblokiran.

4. Selama tahun 2018 tidak kurang dari 2.217 situs/akun yang menjual obat tidak sesuai ketentuan, direkomendasikan untuk di-take down dan/atau diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, termasuk penjual obat dengan zat aktif misoprostol dengan merek dagang Gastrul dan Cytotec yang disalahgunakan dan dipromosikan sebagai obat penggugur kandungan. Penggunaan obat yang mengandung zat aktif misoprosol yang disetujui BPOM adalah untuk pengobatan tukak lambung dan tukak duodenum.

5. Khusus untuk penjualan obat yang mengandung zat aktif misoprostol secara daring, BPOM telah melaporkan 139 situs yang terdiri dari website mandiri, media sosial (Facebook, Instagram, Twitter), e-commerce (Tokopedia, Sophee, Lazada, dan Bukalapak) ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.

6. BPOM juga telah merekomendasikan 100 situs yang menjual dan mempromosikan Trivam kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk dilakukan take down pada tahun 2018. Trivam merupakan obat yang disetujui BPOM sebagai anestesi, namun sering disalahgunakan untuk melakukan kejahatan.

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini