BPN: Lahan di Megamendung Masih Milik PTPN Tidak Boleh Diperjualbelikan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Badan Pertahanan Negara (BPN) angkat bicara soal status tanah yang saat ini dijadikan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah milik pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Pihak Ponpes dalam hal ini Rizieq Shihab menuntut ganti rugi jika lahan tersebut diambil oleh negara. Diketahui, lahan seluas 31 hektare tersebut merupakan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII.

Namun, permintaan ganti rugi dipastikan tidak dapat diberikan. Juru Bicara Badan Pertanahan Negara, Taufiqulhadi mengatakan, pihak Rizieq tidak bisa meminta ganti rugi lantaran lahan tersebut milik PTPN.

“Tidak bisa minta ganti rugi. Karena itu memang tanah milik PTPN,” ujarnya, mengutip merdeka.com, Jumat 25 Desember 2020.

Dia mengatakan selama tanah tersebut tidak dilepas oleh PTPN, masyarakat tidak bisa memperjualbelikan.

“Sepanjang masih menjadi milik PTPN, maka masyarakat tidak boleh menyerobot, dan memperjualbelikan. Itu tidak sah. Sama dengan memperjualbelikan milik orang lain,” katanya.

Taufiqulhadi menjelaskan, tanah tersebut boleh dimiliki masyarakat, asalkan atas seizin Menteri BUMN. Pihak BUMN nantinya akan mempertimbangkan akan melepas atau tidak.

“Apakah boleh memiliki tanah itu? Bisa saja sepanjang mau dilepas oleh menteri BUMN. Untuk dilepas menteri BUMN, harus mengajukan permohonan kpd menteri BUMN. Menteri boleh mempertimbangkan pelepasannya, jika dianggap permohonan itu masuk akal. Tapi jika menteri BUMN tidak menyetujui, maka status tanah itu tetap dikuasai oleh PTPN,” katanya.

Sebelumnya diketahui Pengurus Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah milik pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Syihab menyatakan siap melepas lahan di kawasan Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Namun pihak PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII diminta mengganti uang pembangunan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah.

“Pengurus Pesantren siap melepas lahan jika dibutuhkan negara, tapi silakan bayar ganti rugi uang keluarga dan ummat yang sudah dikeluarkan untuk beli tanah over-garap,” kata Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) sekaligus kuasa hukum Rizieq Syihab, Aziz Yanuar.

Bukan hanya meminta pihak PTPN membayar ganti rugi, Aziz juga meminta PTPN untuk membayar biaya pembangunan yang telah dikeluarkan oleh pengurus pesantren.

Sebab, kata Aziz, saat ini Ponpes Markaz Syariah memiliki perkebunan yang sangat subur. Di mana perkebunan itu diurus oleh para santri dan sudah ditanami oleh berbagai macam buah-buahan dan sayur-sayuran.

Inilah sebabnya pengurus Ponpes meminta ganti rugi biaya pembangunan. Nantinya, lanjut Aziz, uang ganti rugi tersebut akan dipergunakan untuk membangun pesantren Markaz Syariah di tempat lain.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini