BNPB: Indonesia Tak akan Lakukan Lockdown

Baca Juga

MATAINDONESIA, JAKARTA – Hingga saat ini, Indonesia masih belum melakukan lockdown di seluruh wilayahnya. Hal ini ditegaskan
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo.

Desakan untuk menutup wilayah Indonesia sudah diajukan banyak kalangan. Apalagi beberapa negara dan kota di dunia telah mengeluarkan kebijakan lockdown guna mengurangi dampak penyebaran penularan Covid-19.

Lockdown adalah istilah yang digunakan untuk mengunci dan mengisolasi suatu wilayah dari akses masuk dan keluar orang dari dan ke wilayah itu.

”Saya tegaskan pemerintah dalam hal ini adalah Presiden Jokowi yang telah memberikan instruksi kepada kepala gugus tugas, tidak akan ada lockdown,” ujar Doni dalam rekaman video yang diterima Sabtu, 21 Maret 2020 malam.

Beberapa negara seperti Malaysia, Denmark, Selandia Baru, Italia dan Spanyol telah melakukan kebijakan lockdown. Warga negara dan siapapun tidak diperbolehkan masuk atau keluar dari negara itu selama kebijakan ini diberlakukan.

Juru bicara presiden, Fadjroel Rachman menyatakan hingga saat ini pemerintah belum mau menerapkan lockdown lantaran masyarakat tak membutuhkan kebijakan yang menimbulkan efek kejut semata.

Saat ini tak boleh ada kebijakan yang coba-coba dan tak terukur. Fadjroel tak menampik ketentuan tentang lockdown sejatinya telah diatur dalam UU 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Namun, Fadjroel mengatakan, Jokowi lebih memilih kebijakan social distancing untuk merespons kondisi yang terjadi akibat wabah covid-19 saat ini. Doni meminta agar masyarakat mematuhi kebijakan pemerintah terkait social distancing.

Social distancing adalah istilah agar warga menjaga jarak satu sama lain setidaknya 1,5 meter. Warga pun diminta tidak berkumpul dalam jumlah besar.
”Insyaallah kita bisa mengurangi masyarakat yang terpapar,” katanya.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini