BIN Jadi Institusi Pertama yang Cegah Radikalisme di Lingkungan ASN

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Badan Intelijen Negara (BIN) ikut menyatakan komitmennya dalam memerangi radikalisme. Bahkan institusi intelijen ini menjadi yang pertama mencegah tindak terorisme di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Komitmen pun kini didukung dengan meluncurkan Portal Aduan ASN dan Penandatanganan Surat Keputusan Bersama Penanganan Radikalisme ASN di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Selasa, 12 November 2019 lalu.

Sekretaris Utama Badan Intelijen Negara Zaelani mengatakan, penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) ini merupakan bentuk sinergitas serta koordinasi antar kementerian/lembaga untuk menindaklanjuti penanganan tindakan radikalisme di lingkungan ASN.

“Keberadaan portal tersebut juga untuk menguatkan kembali wawasan kebangsaan ASN,” katanya.

Selain BIN, 10 instansi yang turut menyusun SKB Penanganan Radikalisme ASN, yaitu Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Mohamad Nur Kholis Setiawan, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo dan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Bambang Rantam Sariwanto.

Kemudian ada Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Didik Suhardi, Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme A. Adang Supriyadi, Plt. Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Hariyono, Sekretaris Utama Badan Kepegawaian Negara Supranawa Yusuf, dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Agus Pramusinto.

Sementara yang menjadi saksi dalam penandatanganan tersebut perwakilan dari KPK dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Turut hadir dalam acara ini Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto, Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja.

Selain itu, ada para pimpinan lembaga non-kementerian, serta para pejabat pimpinan tinggi yang mewakili kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian.

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini