Bila Jadi Merger, Gojek dan Grab Diprediksi Mampu Hasilkan Omzet Rp 240 Triliun di 2025

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Rumor merger atau penggabungan Grab dan Gojek kembali mencuat. Kabar ini kembali menjadi memanas pasca CEO SoftBank Masayoshi Son dikabarkan menyetujui langkah ini. SoftBank adalah salah satu pemegang saham di Grab yang di Februari 2020 lalu sempat tidak setuju dengan langkah merger ini.

Kabar merger dua raksasa e-commerce ini pun menjadi sorotan media asing. Salah satunya soal valuasi dari hasil merger Grab-Gojek.

Melansir Tech in Asia, perusahaan hasil merger itu bisa menghasilkan omzet hingga 16,7 miliar dolar AS atau setara Rp 240 triliun setahun dengan valuasi hingga 72 miliar dolar AS atau sekitar Rp 1.000 triliun (kurs Rp 14.500/US$) di 2025.

Bahkan Tech in Asia yang mengutip The Information pada 25 Februari 2020 lalu, menilai penggabungan Grab dan Gojek ini masuk akal dan sangat menguntungkan. Meski begitu, kabarnya masih banyak yang harus dibahas lebih lanjut seperti valuasi perusahaan dan lain-lain.

Walaupun diprediksi menguntungkan, Manajemen Gojek kala itu membantah kabar merger tersebut.

“Tidak ada rencana merger, dan pemberitaan yang beredar di media terkait hal tersebut tidak akurat,” kata Nila Marita, Chief Corporate Affairs Gojek dalam keterangannya, Selasa 25 Februari 2020.

Selain itu, Grab saat itu sudah melaporkan ke para investornya jika Gojek minta 50 persen kepemilikan saham di perusahaan baru tersebut. Sementara Grab ingin menguasainya secara penuh.

Akan tetapi, melihat sepak terjangnya, kompetisi Grab dan Gojek ini sangat sengit. Kedua operator transportasi online raksasa itu tak segan-segan bakar duit demi memberi subsidi dan promosi kepada pelanggan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini