Bikin Ngilu Lihat Video Kereta Commuter Line Hampir Tabrak Mobil di Bekasi, Begini Penjelasannya

Baca Juga

MATA INDONESIA, BEKASI – Sebuah video yang viral beberapa jam ini menggambarkan kengerian saat sebuah kereta commuter line hampir saja menabrak mobil angkutan barang berwarna hitam yang melintas di perlintasan sebidang Jalan Agus Salim Bekasi.

Saat itu perlintasan sedang dipenuhi kendaraan yang berlalu-lalang seperti tidak menghiraukan kereta yang akan melintas.

Beruntung mobil pick up hitam yang tepat berada di atas rel tidak terhantam kereta tersebut. Sementara pengemudi sepeda motor tetap berusaha menyelinap di antara mobil tersebut dan kereta yang berhenti di dekatnya.

Pemandangan mengerikan tersebut sepertinya tidak ada artinya bagi para pengendara yang melintasinya.

Perlintasan itu pun sepertinya tidak memiliki palang pintu sehingga kendaraan bermotor seenaknya saja melaluinya padahal kereta sedang melaju mendekatinya.

Menurut penjelasan VP Corporate Communication PT KCI, Anne Purba, kereta itu sebenarnya sedang berhenti karena menunggu sinyal masuk ke arah Stasiun Bekasi. Akibatnya, petugas masih membuka pintu perlintasan untuk menghindari kemacatan parah di jalan tersebut.

Sayangnya saat kereta sudah berjalan, tidak ada kendaraan yang mau mengalah sehingga hampir menghantam pick up hitam tersebut.

Anne mengatakan, video itu direkam seorang pengendara di perlintasan resmi JPL 81 Jl. K.H. Agus Salim Bekasi.

View this post on Instagram

Hukuman berat menanti mereka yang nekat menerobos palang pintu di perlintasan kereta api (KA). Yakni, bakal menerima hukuman penjara atau denda, Pemberlakuan denda ini supaya masyarakat lebih hati-hati dan tidak menerobos palang pintu saat telah tertutup. Pengancaman dengan pasal pidana ini sebagai upaya mengurangi kecelakaan lalu lintas di perlintasan KA. Terlebih saat ini kesadaran masyarakat terhadap keselamatan di perlintasan KA masih minim. Hal itu terlihat masih adanya pengendara yang melintas perlintasan meskipun palang pintu sudah diturunkan. dalam UU No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 114 disebutkan pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup. Selanjutnya, pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api yang akan lewat dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel. "Apabila terjadi pelanggaran oleh pengemudi kendaraan, maka konsekuensinya adalah pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda , Ini sesuai dengan pasal 296," jelas Ixfan. Lebih lanjut, Ixfan menuturkan masyarakat supaya lebih waspada dan taat terhadap aturan saat akan melintas di perlintasan KA. Bagi masyarakat yang melintas di perlintasan KA tidak berpalang pintu wajib menengok kanan-kiri terlebih dahulu. Selain itu harus dipastikan perlintasan yang akan dilalui aman. Sedangkan masyarakat yang akan melintas di perlintasan berpalang pintu supaya bersabar dan tak menerobos palang pintu yang sudah bergerak menutup. _ Lokasi: JPL 81 Jl. K.H. Agus Salim Bekasi. D (IS) www.warungjurnalis.com /Jakarta Barat. _ vid: istimewa _ #ptkai #keretaapi #keselamatan #lintasankeretaapi #commuterline #jabodetabek #warungjurnalis #net2netcomm

A post shared by Warung Jurnalis (@warung_jurnalis) on

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini