BI Senang Nasabah Jasa Keuangan Bakal Capai 60 Persen

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Inklusi keuangan pada dasarnya mengacu pada jumlah orang yang menjadi nasabah atau pengguna jasa keuangan. Bank Indonesia (BI) senang inklusi keuangan di Indonesia tahun ini bisa melampaui 60 persen dari jumlah populasi penduduk Indonesia.

Gubernur BI Perry Warjiyo pun optimis hal itu akan tercapai tahun ini, sebab jumlah masyarakat yang tersentuh layanan keuangan terus meningkat.

“Memang dulu-dulunya di bawah 40 persen, sekarang naik 51 persen, tahun ini bisa 60 sekian persen,” katanya di Jakarta.

Perry juga mengatakan kenaikan inklusi keuangan tersebut dipengaruhi layanan program dari pemerintah berupa bantuan sosial yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) yang disiapkan untuk 10 juta keluarga penerima manfaat dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk 15,6 juta keluarga.

Bantuan sosial yang ditujukan untuk masyarakat Indonesia tersebut membuat bentuk inklusi keuangannya tidak terlalu dirasakan sehingga pemerintah harus membuat terobosan baru seperti terus membantu dalam mengembangkan UMKM.

Perry mengatakan terdapat cara lain untuk meningkatkan inklusi keuangan yaitu dengan memanfaatkan layanan teknologi keuangan berbasis digital seperti kehadiran financial technology (fintech). Kehadiran fintech dapat mengembangkan sekitar 60 juta UMKM dengan pemberian pinjaman.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan untuk mengoptimalkan potensi inovasi layanan keuangan berbasis teknologi tersebut maka pemerintah dan regulator teknis untuk fintech akan mengantisipasi sejumlah isu utama.

Isu itu antara lain, melakukan manajemen risiko dengan model regulatory sandbox, menjalankan sistem perlindungan konsumen yang kuat, membangun ekosistem digital, dan menguatkan kerja sama dan koordinasi antara semua pihak terkait.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini