Besok, Pelanggar Ganjil Genap Dikenai Sanksi Tilang Rp 500.000

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Mulai Senin, 10 Agustus 2020, Polda Metro Jaya bakal memberlakukan sanksi tilang kepada pengendara roda empat. Untuk diketahui, ganjil genap sebelumnya telah absen sejak diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 10 April 2020.

“Hari ini, Minggu 9 Agustus 2020 merupakan hari terakhir sosialisasi terkait kegiatan ganjil genap,” ujar Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Herman Ruswandi, seperti dilansir dari laman NTMC Polri (9/8/2020).

Herman menambahkan, sanksi bagi para pelanggar akan mulai berlaku besok hari. Sanksinya bisa berupa kurungan ataupun denda. “Betul, langsung tilang sesuai UU No. 22 Tahun 2009 di pasal 287, di situ menyebutkan sanksi ganjil genap adalah kurungan ada selama 2 bulan, untuk denda Rp 500.000,” katanya.

Menurutnya selama 5 hari pelaksanaan sosialisasi, ada sekitar 2.686 pelanggar ganjil genap. Jumlah itu semakin menurun dan relatif stabil dari hari ke hari.

Ganjil genap rencananya akan kembali berlaku di 25 ruas jalan di DKI Jakarta. Waktunya akan dimulai pada pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB.

“Lima hari sosialisasi gage kami sampaikan dari hari pertama sampai kelima jumlah totalnya ada 2.686 dengan rincian hari pertama 369, hari kedua 674, hari ketiga 702, hari keempat 468, dan hari kelima 473,” ujar Herman.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini