Bertambah, Banjir Bandang Sentani Telan 46 Korban Jiwa

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Korban banjir bandang yang menerjang sembilan kelurahanan di Kecamatan Sentani Kabupaten Jayapura Provinsi Papua pada Sabtu 16 Maret 2019, terus bertambah. Data sementara tercatat 46 orang meninggal dalam bencana banjir bandang tersebut.

“Jumlah korban yang meninggal dunia menjadi 46 orang dengan rincian di RS Bhayangkara ada 38 jenazah, RS Marthin Indey 3 jenazah, RS Yowari 5 jenazah,” kata Kepala Kepolisian daerah Papua, Inspektur Jenderal Martua Sormin, Minggu, 17 Maret 2019.

Saat ini sedang dilakukan proses identifikasi di RS Bhayangkara Polda Papua. Jumlah korban tersebut kata dia, ada kemungkinan terus bertambah karena proses evakuasi korban dan penanganan pasca bencana masih berlangsung.

Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho mengatakan tak hanya korban meninggal 21 orang lainnya mengalami luka-luka. “Evakuasi, pencarian, dan penyelamatan korban masih dilakukan di daerah terdampak.

Sementara itu, kerusakan dialami 9 rumah di BTN Doyo Baru, termasuk satu mobil yang terseret arus. Kemudian, 150 rumah terendam banjir di BTN Bintang Timur Sentani.

Tak hanya rumah, infrastruktur di daerah setempat juga ikut mengalami kerusakan, yaitu jembatan Doyo dan Kali Ular, pesawat jenis Twin Otter di Lapangan Terbang Adventis Doyo Sentani.

“Dampak kerusakan masih akan bertambah karena pendataan masih dilakukan dan belum semua daerah terjangkau oleh Tim SAR Gabungan yang terdiri dari BPBD, TNI, Polri, Basarnas, SKPD, PMI, dan relawan penanganan darurat,” katanya.

Banjir bandang melanda Kelurahan Barnabas Marweri, Piter Pangkatana, Kristian Pangakatan, Didimus Pangkatana, Andi Pangkatana, Yonasmanuri, Yulianus Pangkatana, Nelson Pangkatan, dan Nesmanuri.

Sebagian warga telah mengungsi sejak Sabtu 16 Maret 2019 malam. Sebanyak 50 orang mengungsi di Kantor Bupati Jayapura Gunung Merah, 70 orang di Kediaman Bupati Jayapura, dan beberapa warga mengungsi di Kantor Basarnas Jayapura.


Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini