Bersiap Akhir Oktober Ini, BKN Buka Lowongan untuk 100 Ribu CPNS

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali membuka pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS). Pembukaan akan berlangsung pada 27 Oktober 2019, setelah presiden dan wakil presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi)-Ma,ruf Amin dilantik pada 20 Oktober 2019 mendatang.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan masih akan mengkaji jumlah data yang diberikan oleh pemerintah daerah (pemda) dan kementerian/lembaga (K/L). Data itu akan disesuaikan dengan jumlah anggaran dan gaji yang disiapkan pemerintah.

“Itu yang akan kami coba analisis apakah formasi yang diusulkan sesuai dengan kebutuhan yang ada,” katanya.

Ia tak merinci jumlah lowongan PNS yang akan dibuka di masing-masing daerah dan K/L lain. Tapi yang pasti, pemerintah akan membuka kuota penerimaan PNS sebanyak 100 ribu.

Nantinya, BKN akan memberikan dokumen resmi yang berisi kebutuhan formasi PNS di daerah dan K/L lain kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) satu pekan setelah Jokowi-Ma’ruf dilantik.

Dokumen tersebut baru diberikan karena pihaknya menunggu kepastian siapa yang akan menjadi MenPAN-RB selanjutnya. “Saya akan melayangkan (dokumen itu) pada 27 Oktober,” katanya.

Namun, sebelum itu pemerintah akan mempersiapkan infrastruktur untuk pendaftaran CPNS. Dengan demikian, proses rekrutmen bisa langsung diselenggarakan tak lama setelah Jokowi-Ma’ruf dilantik.

Sebelumnya, MenPAN-RB Syafruddin menyatakan akan membuka 75 ribu formasi PPPK tahun ini. Artinya, total lowongan dengan CPNS berjumlah 175 ribu.

Syafruddin mengatakan pemerintah akan memprioritaskan lowongan formasi PPPK bagi guru dan tenaga kesehatan. Ia menegaskan kondisi saat ini masih banyak kekurangan guru dan dokter di seluruh wilayah Indonesia

 

Berita Terbaru

Pelantikan dan Pengukuhan 27 Pejabat Tinggi Pratama Lingkup Pemprov NTT

Mata Indonesia, Kupang - Sebanyak 27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi NTT dilantik dan dikukuhkan oleh Penjabat...
- Advertisement -

Baca berita yang ini