Bersalah, Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Hakim pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap pentolan grup Band Dewa 19, Ahmad Dhani. Politikus Partai Gerindra ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk mencemarkan nama baik.

“Terbukti secara sah bersalah mendistribusikan atau mentransmisikan video yang memiliki unsur pencemaran nama baik sehingga bisa diakses oleh khalayak,” ujar ketua majelis hakim R Anton Widyopriyono saat membacakan vonis terhadap Dhani dalam sidang di PN Surabaya, Selasa 11 Juni 2019.

Atas vonis hakim tersebut, Dhani menyatakan mengajukan banding. Vonis atas Dhani itu diketahui lebih rendah dari yang dituntutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, jaksa menuntut agar majelis hakim memvonis Dhani dengan pidana kurungan kurungan selama 1 tahun 6 bulan penjara atau 1,5 tahun penjara.

Dalam sidang penuntutan yang berlangsung pada 23 April lalu, Jaksa menyatakan Dhani memenuhi salah satu unsur dari pasal yang didakwakan yaitu unsur secara sengaja dan tanpa hak menyebut para pendemo idiot dalam vlognya.

Dalam kasus ini, Jaksa menyatakan Dhani telah melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) secara sah dan terbukti oleh hukum.

Kasus ini bermula ketika Dhani membuat vlog yang bermuatan ucapan ‘idiot’ saat ia berencana menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, 26 Agustus 2018 silam.

Dhani kemudian dilaporkan aktivis Koalisi Bela NKRI ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Pelapor merupakan salah satu elemen yang berdemo menolak deklarasi #2019GantiPresiden.

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini