Bermusik, WS Rendra Terpaksa Bersengketa dengan Setiawan Djodi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kantata Takwa, merupakan sebuah grup band musik legendaris yang terlahir dari proses interaksi ego-ego besar dari ruang workshop Setiawan Djodi dan beranggotakan musisi serta seniman top Indonesia diantaranya, Iwan Fals, Sawung Jabo, Setiawan Djodi, Jockie S, WS Rendra, Donny Fatah dan Innisisri.

Namun, awalnya Kantata Takwa terbentuk dari perkenalan Djodi dan Rendra. Djodi sudah lama jadi donatur Bengkel Teater. Aliran duitnya bahkan berjasa dalam membawa Bengkel Teater melakoni pementasan di negeri Paman Sam.

Dari situ, ia kemudian berkenalan dengan Sawung Jabo. Djodi kagum dengan sikap kritis Jabo terhadap rezim.

Grup Band itu bukan sekadar band biasa yang menghasilkan lagu-lagu biasa semata. Namun, lagu-lagu grup tersebut membicarakan isu-isu kontekstual, serta pengejawantahan kreativitas dari sensitivitas sosio-estetik para personilnya.

Selain Kantata Takwa, Djodi juga membentuk Band Swami pada 1989 beranggota Iwan Fals, Sawung Jabo, Naniel, Nanoe, Inisisri, Jockie Suryoprayogo, dan Toto Tewel.
Beberapa lagu mereka sangat fenomenal di masyarakat seperti Bento dan Bongkar.

Namun sayang, dalam perjalanannya hubungan mereka di kedua band tersebut diwarnai perseteruan hak bahkan hingga ke pengadilan.

Penyebabnya adalah Sebuah konser yang digawangi Iwan Fals, Setiawan Djodi, dan Sawung Jabo di Gelora Utama Bung Karno Senayan Jakarta Pusat, 30 Desember 2011.

Konser tersebut terbilang sukses, namun terdapat ganjalan kecil yaitu puisi-puisi Rendra ikut dibacakan pada acara itu.

Hal itu memancing protes dari keluarga mendiang W.S Rendra yang berniat melakukan tuntutan hukum karena dibacakan tanpa izin keluarga dan saat itu Rendra sudah meninggal dunia. Rendra meninggal dunia 6 November 2009.

Anehnya pihak yang menggugat adalah Iwan Fals sedangkan yang digugat adalah Setiawan Djodi.

Pihak PT Tiga Rambu (Iwan) haqqul yakin telah dirugikan secara materi oleh pihak PT Airo Swadaya Stupa (Djodi). Kerugiannya dalam bentuk royalty yang tidak dibayar.

Royalti mestinya dibayar oleh Djodi kepada Iwan ketika rekaman konser “Kantata Barock” ditayangkan di televisi MNC.

Reporter: Tiara Arninda

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini