Bermanfaat untuk Pengobatan, PBB Hapus Ganja dari Daftar Zat Berbahaya

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Komisi PBB menghapus ganja dari daftar yang mengkategorikannya sebagai obat paling berbahaya. Hal itu dilakukan karena tanaman tersebut memiliki nilai untuk bahan pengobatan.

Komisi PBB bidang Obat-Obatan Narkotik menyetujui rekomendasi dari WHO untuk menghapus ganja dan getah atau resin ganja dari klasifikasi Daftar IV di bawah Konvensi Tunggal Obat-Obatan Narkotik 1961, di mana ganja dan turunannya dimasukkan dalam satu kategori dengan heroin dan candu atau opium.

Zat yang diklasifikasikan sebagai Daftar IV adalah bagian dari obat Daftar I. Artinya bahan ini tidak hanya dianggap “sangat adiktif dan sangat rentan disalahgunakan,” tapi juga dilabeli “sangat berbahaya dan nilai medis atau penyembuhannya sangat terbatas.”

“Ini adalah kabar baik bagi jutaan orang yang menggunakan ganja untuk tujuan penyembuhan dan mencerminkan realitas pasar yang berkembang untuk produk obat berbasis ganja,” kata sekelompok organisasi advokasi kebijakan obat.

Pemungutan suara memutuskan ganja dan resin ganja tidak lagi diklasifikasikan sebagai zat paling berbahaya dan diakui memiliki manfaat medis. Tapi mereka tetap tunduk pada batasan di bawah kategori Daftar I.

“Kami menyambut baik pengakuan lama yang tertunda bahwa ganja adalah obat,” ujar Direktur Eksekutif Konsorsium Kebijakan Narkoba Internasional, Ann Fordham dalam sebuah pernyataan.

“Namun, reformasi ini saja masih jauh dari memadai mengingat ganja masih tetap masuk daftar yang keliru di tingkat internasional,”.

Langkah ini sebagian besar bersifat simbolis, dan mungkin tidak berdampak langsung pada cara pemerintah mengontrol zat yang terdaftar. Tapi langkah ini bisa memberi dorongan pada upaya legalisasi ganja medis di negara-negara yang meminta panduan PBB.

Komisi ini mengumpulkan 27 suara yang sepakat dan 25 suara tidak setuju saat berlangsung pemungutan suara. Amerika Serikat, Inggris Raya, Jerman, dan Afrika Selatan termasuk di antara perwakilan yang mendukung, sementara negara-negara termasuk Brasil, China, Rusia, dan Pakistan menolak.

Anggota juga menolak empat rekomendasi lain dari WHO tentang ganja dan turunannya, yang termasuk menghilangkan ekstrak dan larutan ganja dari status Daftar I dan mengklasifikasikan komponen psikoaktif ganja, tetrahidrocannabinol, atau THC.

Alfredo Pascual, seorang analis untuk publikasi perdagangan Marijuana Business Daily, mengatakan dalam sebuah rilis berita, langkah ini merupakan pengakuan implisit atas manfaat penyembuhan atau obat dari ganja.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Upaya Berantas Paham Radikalisme dan Terorisme, Aparat Keamanan Berhasil Tangkap 7 Teroris di Sulteng

Aparat keamanan Republik Indonesia (RI) terus berupaya untuk memberantas penyebaran paham radikalisme dan terorisme di Tanah Air. Upaya tersebut...
- Advertisement -

Baca berita yang ini