Bereskan Masalah Jiwasraya, Jokowi Bentuk Holding Asuransi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk holding BUMN Asuransi untuk membereskan permasalahan yang menimpa PT Asuransi Jiwasraya.

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan pembentukan holding tersebut dilakukan demi memberikan kepastian pengembalian dana nasabah PT Asuransi Jiwasraya.

“Langkah awal yang bisa dilakukan, dari sana nanti ada dana Rp1,5-2 triliun per tahun,” katanya di Jakarta, Senin 23 Desember 2019.

Erick mengatakan rencana pembentukan holding BUMN asuransi akan dibahas dengan Presiden Joko Widodo.

Ia menyebut kalau disetujui presiden, pembentukan holding akan diproses dalam waktu satu atau dua bulan ini.

“Supaya prosesnya cash flow-nya ada, supaya kita yakinkan bahwa uang itu kita carikan jalan. Pemerintah akan hadir untuk rakyat, bertanggung jawab untuk memberikan solusi,” katanya.

Selain membentuk holding BUMN asuransi, untuk menjamin kepastian pengembalian dana nasabah, Erick mengatakan pihaknya juga punya dua strategi lain. Namun sampai dengan saat ia masih belum mau menjelaskan dua langkah lanjutan yang dimaksudnya tersebut.

“Ya tentu saya bisa belum bisa bicara lancar ke 2 dan 3 secara korporasi. Takutnya nanti salah persepsi. Intinya pemerintah pasti akan memberikan solusi supaya ada kepastian,” katanya.

Sekadar mengingatkan, Jiwasraya gagal membayarkan klaim nasabahnya untuk produk saving plan akibat mengalami masalah keuangan. Produk yang dijual melalui jalur kerja sama dengan bank mitra ini melibatkan tujuh bank, yakni BRI, BTN, Bank DBS Indonesia, KEB Hana Bank Indonesia, Bank QNB Indonesia, Standard Chartered Bank Indonesia, dan Bank Victoria.

Pada Oktober 2018 lalu, perseroan kedapatan meminta penundaan pembayaran klaim polis jatuh tempo sebesar Rp 802 miliar akibat tekanan likuiditas. Erick mengatakan masalah keuangan yang menimpa Jiwasraya merupakan penyakit lama.

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini