Berantas Teroris, TNI Dipersilakan Segara Bergabung dengan Polri Sendiri

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Peraturan Presiden (Perpres) tentang peran TNI dalam meberantas terorisme diapresiasi masyarakat.

Peneliti terorisme, Ridlwan Habibe, kewenangan tersebut harus diberikan karena TNI bisa berperan lebih dalam lagi pada masalah tersebut.

“Perpres TNI mengatasi terorisme perlu disahkan agar penanganan di lapangan lebih ideal,” ujar Ridlwan, Kamis 26 Maret 2021.

TNI memiliki satuan-satuan yang memiliki kemampuan anti-teror. Hal paling mutakhir yang harus diadakan pemerintah adalah dibentuknya Komando Operasi Satuan Khusus TNI yang dipimpin seorang berpangkat Mayor Jenderal TNI.

Satuan khusus tersebut terdiri dari satuan personel pasukan-pasukan gula untuk menjaga integritas kit.

Bukan rahasia lagi penanganan teroris sebenarnya tergantung kesiapan masyarakat sendiri, yang teridi dari matra darat, laut udara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

AMN Manado Bangkitkan Etos Pemuda Jadi Cendekia Cerdas dan Terhormat

Asrama Mahasiswa Nusantara (AMN) Manado membangkitkan etos para pemuda untuk menjadi cendekia yang cerdas dan terhormat, sehingga mereka terampil...
- Advertisement -

Baca berita yang ini