Berani Mudik? Siap-siap Terima Sanksinya Ya!

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah tengah menyiapkan sanksi bagi warga yang nekat mudik lebaran tahun ini, padahal sudah jelas-jelas dilarang.

Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, sanksi yang akan diterapkan pemerintah nantinya, dapat diimplementasikan oleh pemda.

Untuk detail teknis pengaturan pengetatan mobilitas saat libur Ramadhan dan Idul Fitri, saat ini sedang dibahas antar kementerian dan lembaga,” kata Wiku, Selasa 30 Maret 2021.

Ia menegaskan, masyarakat sebaiknya itu aturan pemerintah yang melarang mudik lebaran. Selain itu, Satgas Covid-19 juga sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) teranyar bernomor 12 tahun 2021 yang di dalamnya memuat sejumlah pengetatan syarat perjalanan.

“Pemerintah sudah sangat tegas melarang mudik pada tahun ini. bahkan di dalam SE 12 tahun 2021, diatur secara ketat persyaratan bagi mereka yang akan melakukan perjalanan dalam negeri dengan menggunakan berbagai moda transportasi,” ujar Wiku.

Ia menjelaskan, pengetatan syarat perjalanan per 1 April 2021 dan larangan mudik lebaran ini tujuannya baik, yakni mengurangi mobilitas masyarakat agar angka kasus Covid-19 tak meningkat.

“Strategi ini perlu dukungan pemerintah daerah dalam mengawasi mobilitas penduduknya masing-masing. Maka dari itu dibutuhkan kolaborasi pemerintah pusat, pemerintah daerah serta peran aktif dari posko penangana Covid-19 di tingkat desa/kelurahan,” kata Wiku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini