Benarkah RUU Ketahanan Siber Bakal Tumpang Tindih dengan UU ITE?

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Perkembangan dunia informasi dan pesatnya penggunaan internet, mengharuskan perlindungan berlapis atas keamanan data pribadi dan juga kenyamanan dalam berselancar di dunia maya.

Sebelumnya pemerintah Indonesia telah menerbitkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun regulasi tersebut dinilai tak cukup untuk amankan critical infrastruktur yang terdiri dari aset, layanan, obyek yang bersifat publik. Makanya, muncullah RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS)

Direktur Proteksi Pemerintah Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Ronald Tumpal mengatakan bahwa RUU KKS ini penting untuk segera disahkan pada periode DPR RI 2014-2019 untuk mengantisipasi dan memitigasi resiko keamanan siber agar kepentingan nasional Indonesia tetap terjaga dan terlindungi.

“Pemilihan kata siber bertujuan melindungi seluruh bangsa dan negara Indonesia termasuk aset-aset yang penting bagi hajat hidup orang banyak,” kata Ronald dalam acara Diskusi Publik: ‘Meneropong Arah Kebijakan Keamanan Siber Indonesia’ di Jakarta, Rabu 7 Agustus 2019.

UU ITE selama ini, kata Ronald, cuma berfungsi kepastian hukum dari sisi transaksi elektronik. Namun soal objek, media, dan infrastruktur transaksi elektronik tidak termasuk di dalam undang-undang ini.

“RUU KKS ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dari objek, media, dan infrastruktur transaksi elektronik seperti kepastian hukum dalam menjaga tiga sektor utama yaitu Pemerintah, Informasi Infrastruktur Kritis Nasional, dan Ekonomi Digital,” ujar dia.

Ronald juga mengatakan bahwa RUU KKS ini nantinya akan menitikberatkan soal upaya kolaboratif dan korelasi kegiatan antar stakeholder pemerintah yang mempunyai fungsi di bidang siber seperti TNI, Polri, Kejaksaan, Badan Intelijen Negara, Kemkominfo dan lainnya.

Dari sisi penegakan hukum, UU ITE hadir untuk membatasi dan mengatur behaviour masyarakat yang biasanya dilakukan di dunia nyata berpindah ke dunia maya.

Sementara itu, RUU KKS dengan tegas mengatur penegakan hukum dari sisi serangan siber yang terjadi dan berdampak pada sisi keamanan dan ketahanan siber nasional baik yang dilakukan oleh invididu, organisasi, maupun negara.

Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) pun mendukung pengesahan RUU ini. Plt Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementrian Kominfo, Riki Arif Gunawan mengatakan bahwa memang diperlukan penjelaskan kepada publik apa perbedaan antara UU ITE yang telah ada dengan RUU KKS.

“Soalnya ada istilah yang membingungkan di UU ITE yaitu ada informasi elektronik, lalu sekarang kita mengenal siber. Nah, ini yang harus dijelaskan kepada publik mappingnya seperti apa,” kata Riki.

Meskipun telah ada UU ITE, kata dia, Kominfo berpendapat terdapat hal-hal yang belum bisa dijalankan dengan sangat baik, yakni pengamanan critical infrastructure.

“Jadi, kita perlu sebuah kriteria yang lebih baik lagi (dalam RUU KKS), agar lebih aman lagi dari sekedar membuat pengamanan yang utuh dan sudah ada di UU ITE,” ujarnya.

Berita Terbaru

Semua Pihak Perlu Bersinergi Wujudkan Pilkada Damai

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan momen penting dalam kehidupan demokrasi di Indonesia. Pilkada tidak hanya sekadar agenda politik,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini