Belum Diberi Nomor, Sudah Tiga Permohonan Uji Materi Omibus Law di MK

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Meski belum diberi nomor dan tahun, sudah tiga permohonan uji materi Undang-Undang atau Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) yang tercatat di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut tercatat di kolom pengajuan permohonan laman resmi Mahkamah Konstitusi yang dilihat, Jumat 16 Oktober 2020.

Menurut juru bicara MK Fajar Laksono kepada wartawan, Jumat 16 Oktober 2020, saat ini mahkamah sedang melakukan verifikasi permohonan itu.

Ketiga permohonan yang tercatat itu adalah masuk pada Kamis, 15 Oktober 2020 dari lima orang pemohon yakni Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas berstatus sebagai karyawan swasta.

Selain itu, Pelajar SMK Negeri 1 Ngawi Novita Widyana, Mahasiswi Universitas Brawijaya Elin Dian Sulistiyowati, Mahasiswa Universitas Negeri Malang Alin Septiana, dan Mahasiswa STKIP Modern Ngawi Ali Sujito.

Sementara dua permohonan lainnya tercatat pada 12 Oktober 2020. Satu gugatan diajukan Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa yang diwakili Ketua Umum Federasi Deni Sunarya dan Sekretaris Umum Muhammad Hafidz. Pasal yang diujikan yaitu 81 angka 15, 19, 25, 28 dan 44.

Gugatan lain diajukan seorang pekerja kontrak bernama Dewa Putu Reza. Pasal-pasal yang diujikan Dewa Putu Reza yakni Pasal 59; Pasal 156 ayat (1),(2),(3); Pasal 79 ayat (2) b; Pasal 78 ayat (1) b.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini