Belajar Tatap Muka Wajib Memenuhi Persyaratan Ini

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim telah memberikan izin untuk melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah awal tahun mendatang. Namun, pembelajaran tatap muka diperbolehkan jika memenuhi daftar periksa.

Melansir dari kemendikbud.go.id, faktor-faktor yang perlu menjadi pertimbangan pemerintah daerah dalam pemberian izin pembelajaran tatap muka antara lain tingkat risiko penyebaran Covid-19 di wilayahnya, kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai daftar periksa.

Selanjutnya, akses terhadap sumber belajar/kemudahan belajar dari rumah, dan kondisi psikososial peserta didik.

Adapun pertimbangan lainnya yaitu satuan pendidikan wajib memenuhi daftar periksa atau daftar ceklis dan mengikuti protokol kesehatan secara ketat. Daftar periksa yang pertama, ketersedian sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet yang bersih dan layak, sarana cuci tangan dengan menggunakan sabun dan air mengalir atau tersedianya hand sanitizer serta disinfektan.

Kedua, satuan pendidikan mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan. Ketiga, inilah yang terpenting sekolah mampu menerapkan wajib menggunakan masker dengan jenis masker kain ataupun masker medis.

Keempat, satuan pendidikan harus memiliki alat pengukur suhu tubuh (thermogun). Kelima, memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yaitu memiliki komorbid yang tak terkontrol, tak memiliki akses transportasi yang aman, memiliki riwayat perjalan daerah dengan tingkat risiko Covid-19 yang tinggi atau riwayat kontak dengan orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandirinya.

Terakhir. hal yang tak kalah penting juga mendapatkan persetujuan dari orang tua peserta didik.

Setelah sekolah telah memenuhi daftar periksa. Satuan pendidikan harus mengikuti protocol kesehatan yang ketat. Protocol kesehatannya antara lain: kondisi kelas yang harus berjaga jarak minimal 1,5 meter.

Adapun jumlah maksimal peserta didik yang berada di ruang kelas seperti PAUD jumlah pesertanya maksimal 5 orang, pendidikan dasar dan menengah 18 orang, dan SLB 5 orang.

Sementara itu jadwal pembelajarannya pun menggunakan sistem bergilir (shifting) yang ditentukan oleh sekolah masing-masing. Lalu perilaku yang wajib dipatuhi para peserta didik dan pengajarnya yaitu menggunkan masker kain 3 lapis atau masker bedah, mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau menggunakan cairan pembersih tangan, dan tak kalah penting menerapkan etika ketika batuk dan bersin.

Berikutnya, kondisi medis warga yang ada di sekolah harus lebih terkontrol, demi mencegah penyebaran Covid-19 yang ada di sekolah. Lalu kantin sekolah tak diizinkan untuk buka pada dua bulan pertama. Untuk sementara waktu serta kegiatan diluar jam belajar mengajar tidak diperbolehkan. Terakhir pembelajaran di luar lingkungan sekolah diizinkan, tetapi wajib menaati protokol kesehatan dengan baik.

Reporter: Azizah Putri Octavina

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Upaya Berantas Paham Radikalisme dan Terorisme, Aparat Keamanan Berhasil Tangkap 7 Teroris di Sulteng

Aparat keamanan Republik Indonesia (RI) terus berupaya untuk memberantas penyebaran paham radikalisme dan terorisme di Tanah Air. Upaya tersebut...
- Advertisement -

Baca berita yang ini