Bejat! Guru di Bali Ajak Siswinya Berhubungan Badan dengan Pacarnya

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Kelakuan tidak terpuji dilakukan oleh seorang guru Bahasa Indonesia di Kabupaten Buleleng, Bali. Dirinya mengajak seorang siswinya untuk melakukan threesome dengan pacarnya.

Guru bernama Ni Made Sri Novi Darmaningsih (29) dan pacarnya AA Putu Wartayasa (36), menjanjikan pulsa dan baju baru untuk siswi yang menjadi korban.

Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu I Gede Sumarjaya mengatakan kasus itu bermula ketika korban diajak ke rumah gurunya untuk dibeliin baju akhirnya mau, karena yang ngajak gurunya kan nurut.

Tanpa menaruh rasa curiga, dirinya ikut ke kos-kosan sang guru di Jalan Sahadewa, Singaraja, Sabtu 26 Oktober 2019. Saat itu korban diminta untuk melihat Novi dan Putu berhubungan intim, kemudian korban yang duduk di tepi kasur milik gurunya itupun mulai diraba-raba hingga akhirnya terjadi persetubuhan oleh Putu.

Perbuatan bejat guru bahasa Indonesia itupun terkuak usai kabar itu ramai dibahas di sekolah. Hingga akhirnya, orang tua korban melaporkannya ke polisi.

“Peristiwa tanggal 26 Oktober, kabar di sekolah tanggal 6 Oktober. Di sekolah heboh dari mulut ke mulut sampai orang tuanya denger lapor. Saat diamankan keduanya terus mengaku nggak mempersulit,” katanya.

Kepada polisi guru bahasa Indonesia honorer itu mengaku tertarik mengajak muridnya karena terinspirasi film porno. “Termotivasi karena nonton BF (blue film,red),” katanya.

Atas perbuatannya Novi dan pacarnya dijerat dengan pasal 81 (1) Jo pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Sementara Putu disangka telah melakukan tindak pidana Persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (1), (2) UU Nomor 35/2014.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini