Begini Pedoman Ibadah Puasa saat Pandemi untuk Warga Muhammadiyah

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menerbitkan pedoman beribadah puasa di bulan suci Ramadan 1442 Hijriah yang akan jatuh pada pertengahan April 2021 mendatang.

Pedoman ibadah ini dikhususkan untuk menghadapi situasi pandemi Covid-19 yang belum mereda sejak tahun lalu.

Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Syamsul Anwar berkata, pedoman ini tidak jauh berbeda dengan tahun lalu, saat pandemi baru-baru merebak.

“Meskipun di awal bulan Maret terjadi penurunan jumlah orang terpapar Covid-19, namun penurunan jumlah terpapar Covid-19 pada bulan Maret bukanlah suatu yang berarti, karena itu penerapan protokol kesehatan harus tetap dilakukan dengan ketat,” kata Syamsul dalam keterangan resmi, Minggu 14 Maret 2021.

Berikut penjelasan Syamsul, terkait pedoman ibadah untuk warga Muhammadiyah di tengah pandemi Covid-19:

Pertama, puasa wajib dilakukan kecuali bagi yang sedang sakit, atau kekebalan tubuh menurun.

Adapun warga Muhammadiyah yang positif Covid-19, baik bergejala maupun tidak, maka tak ada kewajiban untuk berpuasa, karena tergolong orang yang sedang sakit.

“Mereka mendapat rukhsah meninggalkan puasa Ramadhan dan wajib menggantinya di hari yang lain sesuai dengan tuntunan Al Qur’an kalau memang diperlukan mereka tidak berpuasa agar kondisi tubuh tetap fit,” ujar Syamsul.

Kedua, Syamsul menegaskan puasa Ramadan dapat ditinggalkan oleh tenaga kesehatan yang sedang bertugas untuk menjaga kekebalan tubuh. Tuntunan itu sesuai dengan Surat Al Baqarah ayat 195 yang berisikan larangan menjatuhkan diri pada kebinasaan.

“Dalam pelaksanaan agama memiliki asas memudahkan, dan tidak menimbulkan mudharat,” kata dia.

Ketiga, Syamsul meminta agar salat berjemaah wajib dan tarawih dilakukan di rumah masing-masing, khusus untuk kawasan yang masih tinggi penularan virusnya.

“Hujan saja diberi ruksha, apa lagi dalam kondisi sekarang di mana kita meskipun sedang dalam proses vaksinasi, tidak harus kita lalai dan lengah. Protokol kesehatan harus tetap dijaga,” ujar Syamsul.

Selain itu, Syamsul mengimbau agar pengelola masjid tetap menerapkan protokol kesehatan bagi para jemaah. Salah satunya dengan menerapkan saf berjarak bagi jemaah ketika salat berjemaah. Lalu, pintu dan ventilasi udara di dalam masjid agar dibuka serta membatasi jumlah jamaah dari kapasitas yang disediakan oleh masjid.an bersama tidak dianjurkan,” kata Syamsul.

Terakhir, Syamsul meminta agar salat Idul Fitri dapat dilakukan di lapangan kecil atau tempat terbuka di sekitar tempat tinggal dalam jumlah yang terbatas dan tidak menimbulkan kerumunan. Salat Idul Fitri juga wajib menerapkan protokol yang harus diperhatikan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pelantikan dan Pengukuhan 27 Pejabat Tinggi Pratama Lingkup Pemprov NTT

Mata Indonesia, Kupang - Sebanyak 27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi NTT dilantik dan dikukuhkan oleh Penjabat...
- Advertisement -

Baca berita yang ini