Begini Kronologi OTT Kasus Suap Aspidum Kejati DKI

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan atas kasus suap dan penipuan yang ditangani di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Dari lima orang yang ditangkap, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. AVS (Alvin Suherman) yang adalah pengacara dan dari pihak swasta ada SPE (Sendy Perico) dan AWN (Agus Winoto).

“SPE sebagai pihak berperkara dan diduga sebagai pemberi. AWN sebagai penerima,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat jumpa pers di gedung KPK, Sabtu 29 Juni 2019.

Sementara itu, Agus Winoto diduga menerima suap Rp 200 juta. Suap tersebut diberikan kepada Agus untuk meringankan tuntutan terkait perkara yang tengah berproses di PN Jakarta Barat.

“Uang diduga diberikan kepada AWN sebagai Aspidum, yang memiliki kewenangan menyetujui rencana penuntutan dalam kasus ini,” ujar Laode.

Berikut kronologi OTT kasus suap Aspidum Kejati DKI:

28 Juni 2019 pukul 12.00 WIB)
Setelah penyerahan uang diduga telah terjadi, tim KPK mengamankan dua pengacara berinisial SSG dan RSU di pusat perbelanjaan di Kelapa Gading sekitar pukul 12.00 WIB. Dua orang tersebut kemudian dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pukul 12.00 WIB
Setelah penyerahan uang diduga telah terjadi, tim KPK mengamankan dua pengacara berinisial SSG dan RSU di pusat perbelanjaan di Kelapa Gading sekitar pukul 12.00 WIB. Dua orang tersebut kemudian dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pukul 14.00 WIB
Tim menuju Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk mengamankan Kasubsi Penuntutan Kejati DKI YHE. Setelah diamankan, YHE dibawa ke Kejaksaan Agung. Dari YHE, KPK mengamankan uang SGD 8.100.

Pukul 15.00 WIB
Secara paralel, tim KPK mengamankan pengacara Sendy, Alvin Suherman, di daerah Senayan dan langsung dibawa ke gedung Merah Putih KPK.

Pukul 16.00 WIB
Selanjutnya tim secara paralel mendapatkan informasi bahwa Kasi Kamnegtibum TPUL berinisial YSP telah menuju Bandara Halim Perdanakusuma. Maka, tim KPK menuju Bandara Halim Perdanakusuma untuk mengamankan YSP.

Kemudian YSP dibawa ke Kejaksaan Agung. Setelah itu, YSP bersama YHE dibawa ke gedung Merah Putih KPK pada pukul 17.00 WIB. Dari YSP, KPK mengamankan uang sebesar SGD 20.874 dan USD 700.

29 Juni Pukul 01.00 WIB
Agus Winoto diantar oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung, Jan Samuel Maringka, ke gedung Merah Putih KPK pada pukul 01.00 WIB. Setelah itu, Agus Winoto bersama tim KPK menuju Kejati DKI untuk mengambil uang Rp 200 juta di ruangannya. (Krisantus de Rosari Binsasi)

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini