Begini Kata Wapres Ma’ruf Soal Netralitas ASN di Pilkada

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Wakil Presiden Ma’ruf Amin ikut berkomentar soal masalah netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam momen Pilkada 2020.

Menurut Ma’ruf, dalam momen pemilu, kerap terjadi penyelewengan netralitas ASN, dan hal itu sudah menjadi penyakit lama yang sulit disembuhkan.

Kasus penyelewengan netralitas ASN, menurutnya, juga terjadi di pemilihan presiden. Dia menyebutnya sebagai sebuah cacat demokrasi.

Untuk itu, Ma’ruf berharap Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bisa bersikap tegas dalam mengawasi masalah ini.

“KASN diharapkan turut memberikan pengawasan terhadap penerapan kode etik pelaku dan netralitas ASN sesuai kewenangannya,” kata Ma’ruf dalam rekaman suara yang dipublikasikan oleh Setwapres, Selasa 15 September 2020.

Menurut dia posisi KASN sangat dibutuhkan untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap ASN di Pilkada 2020. Mengingat, status KASN merupakan lembaga yang mandiri dan bebas intervensi politik.

Sejauh ini, KASN telah mencatat sebanyak 369 ASN dilaporkan melanggar netralitas karena terlibat dalam sejumlah kegiatan politik terkait Pilkada 2020. Pelanggaran itu didominasi aktivitas ikut berkampanye di media sosial.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tengah menyiapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur soal netralitas ASN jelang Pilkada 2020.

SKB itu disiapkan dan disusun KemenPAN-RB bersama Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara, Komisi Aparatur Sipil Negara dan Badan Pengawas Pemilu. Nantinya, SKB tersebut mengatur soal pedoman pengawasan netralitas ASN dalam Pilkada 2020.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Hasil Sidang Sengketa Pilpres Ditolak MK, Bukti jadi Alasannya tapi Hakim Tak Terapkan Etika Hukum

Mata Indonesia, Yogyakarta - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Umum (PHPU) Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden 2024, Senin (22/4/2024), menolak permohonan dari paslon nomor urut 01 dan 03. MK menyatakan bahwa permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD tak memiliki dasar hukum yang cukup.
- Advertisement -

Baca berita yang ini