Begini Cara Pelunasan Biaya Haji di Masa Darurat COVID-19

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Sejumlah layanan publik di Indonesia, seperti perbankan memilih mengurangi layanan tatap muka di masa darurat wabah corona (COVID-19). Tak terkecuali mekanisme pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) pun dialihkan nonteller.

Kementerian Agama mulai menerapkan layanan tanpa tatap muka ini sejak 27 Maret hingga 21 April 2020 untuk memutus penularan COVID-19.

“Sejak 27 Maret hingga 31 Maret, kami terbitkan aturan pelunasan Bipih. Setelah dievaluasi dan memperhatikan kondisi wabah corona, mekanisme ini diperpanjang hingga 21 April 2020,” kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Muhajirin Yanis di Jakarta, Rabu 1 April 2020.

Sebelumnya, pelunasan Bipih tahap pertama dibuka sejak 17 Maret dengan dua mekanisme pelunasan. Yakni pelunasan secara teller di bank dan nonteller melalui e-banking atau ATM.

Menurut Muhajirin, kebijakan tersebut menjadi bagian upaya Kemenag mencegah penyebaran COVID-19. Dengan mekanisme nonteller, maka tidak ada lagi antrean di Bank Penerima Setoran (BPS).

Kemenag juga telah memperpanjang masa pelunasan tahap awal dari semula sampai 19 April menjadi 30 April 2020. Jika sampai penutupan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka pelunasan tahap kedua pada 12-20 Mei 2020.

Dia mengatakan telah bersurat kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota dan Pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih terkait perpanjangan kebijakan ini. “Saya minta mereka agar menyosialisasikan aturan ini secara lebih intensif kepada jamaah haji di wilayahnya masing-masing,” katanya.

Sampai 31 Maret, sudah ada 94.416 jamaah melunasi Bipih. Jumlah itu terdiri atas 88.461 jemaah dengan pelunasan tatap muka (teller) dan 6.071 orang melunasi secara nonteller.

Lima provinsi dengan jumlah pelunasan terbanyak adalah Jawa Barat (21.596 jamaah), Jawa Timur (16.292), Jawa Tengah (12.914), Banten (5.437) dan DKI Jakarta (3.890).

Sebagai informasi, kuota haji Indonesia tahun ini berjumlah 221 ribu yang terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus. Kuota haji reguler terbagi menjadi tiga, yaitu 199.518 untuk jamaah haji reguler tahun berjalan, 2.040 prioritas kuota jamaah haji lanjut usia, 1.512 untuk kuota petugas haji daerah dan 250 petugas pembimbing ibadah KBIHU.

“Sampai saat ini belum ada petugas haji daerah (PHD) maupun pembimbing ibadah dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) yang melakukan pelunasan,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pelantikan dan Pengukuhan 27 Pejabat Tinggi Pratama Lingkup Pemprov NTT

Mata Indonesia, Kupang - Sebanyak 27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi NTT dilantik dan dikukuhkan oleh Penjabat...
- Advertisement -

Baca berita yang ini