Begini Cara Menggugat UU Ciptaker yang Benar Menurut Ganjar Pranowo

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Setelah disahkan, Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker) tak dipungkiri mendapat penolakan dari beberapa kalangan, yang berencana menggugat reguilasi ini agar segera dicabut.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyarankan, bila ada yang ingin menggugatnya, maka sepatutnya melalui langkah pengajuan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Lakukan komunikasi jalur hukum dan politik agar mereka bisa membawa hak-haknya secara konstitusional mendapatkan ruang yang bagus. Cara ini menurut saya cara yang baguslah prosedurnya,” kata Ganjar Pranowo di Semarang, Selasa 6 Oktober 2020.

Ganjar berkata, ia lebih suka dengan diskusi untuk mencari solusi terbaik, dari keputusan yang diakuinya tidak membahagiakan bagi beberapa pihak.

“Jadi yang bisa kami lakukan adalah desiminasi. Kita cari solusi dengan cara ketemu dengan pengusaha, buruh, kita ngobrol, mana yang kira-kira menjadi persoalan dan bagaimana kita melaksanakan itu sehingga semua akan bisa mengerti,” ujarnya.

Komunikasi di awal akan lebih baik untuk seluruh pihak, menurut Ganjar. Dia juga menyampaikan bahwa pihaknya membuka ruang diskusi untuk itu dan mengapresiasi seluruh pihak yang tidak menggelar aksi.

“Saya sangat apresiasi pada buruh kalau semua dilakukan dengan diskusi dengan baik sehingga tidak menimbulkan kerumunan-kerumunan massa,” kata Ganjar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

AMN Manado Bangkitkan Etos Pemuda Jadi Cendekia Cerdas dan Terhormat

Asrama Mahasiswa Nusantara (AMN) Manado membangkitkan etos para pemuda untuk menjadi cendekia yang cerdas dan terhormat, sehingga mereka terampil...
- Advertisement -

Baca berita yang ini