Begini Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN, Buruan Kuy

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Mau dapat token listrik gratis dan diskon 50 persen dari PLN? Coba ikut cara di bawah ini.

Listrik gratis di tujukan khusus untuk pelanggan daya 450 VA, sementara dison 50 persen bagi pelanggan 900 VA selama tiga bulan berturut-turut, April, Mei dan Juni 2020.

Ada dua cara untuk mendapatkan listrik gratis dan diskon ini, yakni dengan login di laman resmi PLN dan melalui WhatsApp.

1. Cara Klaim via layanan.pln.co.id

– Buka Alamat www.pln.co.id kemudian masuk ke menu pelanggan dan langsung menuju ke pilihan stimulus covid-19.

– Masukkan ID Pelanggan/Nomor Meter. Kemudian Token Gratis akan ditampilkan di Layar.

– Pelanggan tinggal memasukkan token listrik gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

Apabila cara klaim dengan Whatsapp sudah kembali bisa digunakan, anda dapat menggunakan langkah-langkah berikut:

2. Cara Klaim via WhatsApp 08122-123-123

– Buka aplikasi WhatsApp.

– Chat WhatsApp ke 08122-123-123, ikuti petunjuk, salah salah satunya masukkan ID pelanggan.
Token gratis akan muncul.

– Pelanggan tinggal memasukkan token gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID pelanggan.

– Dengan ID tersebut, pelanggan akan mendapatkan token senilai pemakaian tertinggi dalam 3 bulan terakhir

3. Langkah Selanjutnya

Setelah mendapat token listrik gratis, langkah selanjutkanya adalah mengisi nomor token listrik ke meteran.

Berikut ini langkah-langkahnya:

– Tekan nomor token listrik gratis yang kamu dapatkan

– Setelah semua nomor ditekan, lanjutkan dengan memencet tanda enter yang terletak di bawah sebelah kanan.

– Jika muncul tulisan “Benar” maka kamu sudah berhasil

– Jika muncul tulisan “Salah” maka ulangi lagi memasukkan nomor dengan teliti.

Nantinya, jika kamu sudah benar memasukkan nomor token, nantinya saldo akan masuk secara otomatis.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini