Begal Pesepeda Terjadi Lagi, Kali Ini di Kembangan Jakbar

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kasus pembegalan terhadap pesepeda kembali terjadi di wilayah ibu kota. Kali ini, seorang pria bernama Hendra Gunawan menjadi korban begal di kawasan Jalan Puri Indah Raya, Kembangan, Jakarta Barat pada Selasa 27 Oktober 2020.

Peristiwa ini terjadi pagi hari, pukul 07.30 WIB. Polisi yang mengetahui peristiwa itu, langsung bergerak cepat ke lokasi kejadian.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar Kompol Teuku Arsya Khadafi menyebut, pihaknya tak butuh waktu lama untuk menemukan barang bukti berupa ponsel iPhone 11, yang didapati berada di selokan, tak jauh dari TKP.

Ia menjelaskan kronologis peristiwa ini. Awalnya, korban dan temannya bersepeda di kawasan tersebut. Kemudian, datanglah komplotan begal secara tiba-tiba mengendarai sepeda motor.

“Salah satu pelaku memegang badan korban, secara reflek korban langsung memegang tangan pelaku sehingga menyebabkan korban tidak seimbang lalu terpental dan jatuh,” kata Arsya dalam keterangan tertulis, Rabu 28 Oktober 2020.

Setelah membegal, pelaku kabur. Sementara korban beristirahat di depan Gerbang Komplek Puri Indah. Pada saat sedang membersihkan luka-luka, temannya merekam dan mengirimkan file rekaman video ke Grup WhatsApp ‘Sepeda’. Tujuannya agar kejadian serupa tak dialami pesepeda lain.

Lalu. Kepolisian menemukan satu unit handphone di dalam selokan saat melakukan penyisiran di lokasi. Arsya mengatakan, ternyata itu adalah milik korban.

“Handphone berjenis iPhone 11 tersebut di ambil dan korban membenarkan bahwa handphone tersebut adalah miliknya,” ujarnya.

Arsya menerangkan, pihaknya mendalami kasus ini melalui kamera pengawas yang terpasang di sekitar lokasi. Meski, hingga saat ini korban belum membuat laporan polisi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini