Bappenas: Ibu Kota Negara Baru Berstatus Daerah Istimewa

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kalimantan Timur dipastikan akan berstatus menjadi daerah istimewa. Hal itu diungkapkan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional atau Kepala Bappenas, Suharso Manoarfa saat rapat bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Selasa 4 Februari 2020.

Suharso menambahkan, nantinya pemerintahan di ibu kota negara juga akan dikelola langsung oleh pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah. “Dalam diskusi kami itu tidak ada pemerintah daerah, dikelola pemerintah pusat. Artinya yang mengawasi adalah DPR RI langsung, tidak ada DPR Provinsi, tidak ada DPRD Kabupaten/Kota,” ujar Suharso.

Artinya, dengan tidak adanya pemerintahan daerah dan DPRD, nantinya ibu kota baru akan dipimpin badan otoritas. Namun penunjukan kepala badan otoritas akan dibahas bersama DPR.

“Jadi cara menunjuk pimpinannya dikonsultasikan ke DPR,” kata dia.

Menurut Suharso, pembangunan di ibu kota baru dilaksanakan pada 2021. Sementara untuk bangunan pendukung seperti hunian hingga jaringan telekomunikasi, akan dibangun pada 2023. “Pelabuhan, termasuk seluruh Senayan itu mungkin dipindahkan ke sana. Jadi sudah mulai bisa pelantikan di 2024 itu di ibu kota baru,” ujarnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Upaya Berantas Paham Radikalisme dan Terorisme, Aparat Keamanan Berhasil Tangkap 7 Teroris di Sulteng

Aparat keamanan Republik Indonesia (RI) terus berupaya untuk memberantas penyebaran paham radikalisme dan terorisme di Tanah Air. Upaya tersebut...
- Advertisement -

Baca berita yang ini