Bantu Warga Singapura Kematian, Seorang WNI Terancam Dipidana Lebih Berat

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Seorang WNI diduga telah terlibat dalam pemalsuan dokumen kematian yang dilakukan warga Singapura. WNI tersebut diketahui bernama Ali Ruslan bakal dapat hukuman lebih berat dari orang yang dibantunya.

Dilansir dari straitstimes.com, Ali membantu seorang warga Singapura bernama Ng Kek We (55) yang sedang terlibat kasus penyalahgunaan saham pada 2017 lalu.

Ng Kek We seharusnya menjalani sidangnya pada 2019 lalu. Namun ia mencoba mengelabui petugas dan pengacaranya dengan pergi ke luar Singapura dengan alasan mencari perawatan medis ke Cina.

Setelah mengirimkan jadwal elektronik dan salinan tiket penerbangan palsu kepada pengadilan dan pengacaranya, dia terbang ke Indonesia. Ternyata dia meminta bantuan Ali untuk dibuatkan dokumen kematian palsu.

Isinya pernyataan bahwa Ng Kek We telah meninggal di Indonesia pada 10 maret 2019. Ali kemudian mengirimkan dokumen tersebut kepada pengacara warga Singapura tersebut untuk diajukan ke pengadilan.

Hal itu dilakukan agar Ng dapat terhindar dari penangkapan pihak berwenang. Namun Departemen Urusan Komersial Singapura telah menelusuri kematian Ng dan berhasil menemukan informasi bahwa orang itu telah melakukan perjalanan ke Malaysia, pada 10 Maret 2019.

Informasi itu diberikan ke Kepolisian Singapura. Lalu bekerja sama dengan Kepolisian Malaysia berhasil mengamankan terdakwa kasus pemalsuan.

Senin 17 Februari 2020, dia diadili di Singapura dan dijatuhi hukuman 18 bulan penjara dengan tiga tuduhan dalam pemalsuan informasi dan dokumen.

Hukuman jauh lebih berat justru menanti Ali yang bakal terancam penjara maksimal 7 tahun jika dinyatakan terbukti bersekongkol dengan Ng Kek We. (Widyo)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini