Bandar Sabu 5 Kilogram Didor Polres Medan, Tewas di Tempat

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Satu dari tiga bandar sabu asal Aceh, ditembak mati oleh Satresnarkoba Polrestabes Medan karena melakukan perlawanan berbahaya saat akan diamankan.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko berkata, bandar sabu bernama Syukran (41) itu melawan petugas dengan menggunakan senjata api.

“Tersangka atas nama Syukran melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata api rakitan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur yang menyebabkan tersangka meninggal dunia. Dari tersangka, petugas menyita 5 kilogram sabu,” Kombes Riko di Medan, Jumat 25 September 2020.

Riko menuturkan, penangkapan terhadap tersangka adalah hasil pengembangan kasus, dari dua bandar sebelumnya yang diringkus pada Minggu 20 September lalu, yakni Ariandi (46) dan Ilias (50). Dari kedua tersangka itu polisi menyita sabu seberat 2 kilogram.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan tersangka Syukran di Jalan Gelugur Rimbun, Kecamatan Sunggal pada Rabu 23 September.

Kombes Riko menyebutkan bahwa para tersangka mendapat barang haram tersebut dari tersangka Nurdin (DPO) yang saat diduga berada di Malaysia.

“Jaringan mereka ini jaringan internasional. Kita masih buruh tersangka yang DPO ini,” ujarnya.

Ketiga tersangka yang berhasil diamankan dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini