Baiq Nuril Dihukum, Begini Nasihat Mahfud MD

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Upaya membebaskan Baiq Nuril dari jerat hukum akan diupayakan melalui amnesti kepada Presiden Jokowi, namun pakar hukum tata negara Mahfud MD menilai langkah itu tidak tepat. Baiq seharusnya meminta grasi kepada Presiden Jokowi.

Menurutya, amnesti adalah upaya hukum untuk kasus politik, bersifat kolektif, bukan kriminal biasa, dan bukan untuk orang perorangan.

“Misalnya dulu orang-orang hasil Konferensi Meja Bundar (KMB) diberi amnesti Presiden Soekarno secara kolektif. Sekarang harus dengan pertimbangan DPR,” kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya, Minggu 7 Juli 2019.

Teori dasarnya menurut Mahfud, amnesti dan abolisi itu diberikan kepada orang yang belum dihukum.

Sementara, grasi dan rehabilitasi diberikan kepada orang-orang yang sudah divonis dan sudah inkracht.

Tetapi pernah ada pengalaman, menurut Mahfud, Presiden Habibie (1998) meng-amnesti orng-orang yang menjadi terpidana politik warisan Orde Baru.

Untuk kasus Baiq Nuril, juga agak membingungkan. Sebab, jika minta grasi kepada presiden harus menerima vonis bersalah hakim.

Masalahnya Baiq Nuril sudah mengajukan permohonan peninjauan kembali. Pengajuan itu sama dengan tidak mau mengakui kesalahannya.

Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Baiq Nuril yang divonis pengadilan negeri karena merekam pembicaraan mesum seorang kepala sekolah di Mataram.

Sementara sang kepala sekolah saat ini tidak pernah diproses hukum.

Berita Terbaru

AMN Manado Upaya BIN Tanamkan Nasionalisme Generasi Muda

Badan Intelijen Negara Republik Indonesia (BIN RI) terus berupaya untuk menanamkan semangat dan rasa nasionalisme kepada para generasi muda...
- Advertisement -

Baca berita yang ini