Bahaya, Ada Jambret Menyamar Jadi Ojol di Tambora Jakbar

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Modus baru penjambretan terbongkar oleh polisi di Tambora, Jakarta Barat. Seorang penjambret di Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat yang belakangan ini ramai dibicarakan ternyata dalam melancarkan aksinya menyamar sebagai ojek online (ojol).

Menurut keterangan Polres Metro Jakarta Barat, si penjambret yang merupakan residivis dalam kasus sama itu mengelabui korbannya, dengan menggunakan jaket dan helm khas ojol.

Kapolres Metro Jakbar, Kombes Audie S Latuheru, mengatakan, penyamaran itu akhirnya menjadi bumerang bagi si jambret. Informasi tentang pelaku kemudian ramai-ramai dilaporkan oleh ojol yang geram dengan aksinya.

“Kami juga menyampaikan terima kasih kepada rekan-rekan ojol yang ikut memberikan informasi, karena salah satu pelaku menggunakan atribut ojol, sehingga membuat rekan-rekan ojol yang asli marah dan membantu kami mencari informasi yang kami perlukan,” kata Kombes Audie, Selasa 5 Mei 2020.

Secara rinci, Kasatreskrim Polres Metro Jakbar Kompol Teuku Arsya Khadafi mengatakan, ciri khas ojol itu memudahkan dalam pencarian tersangka. Tak butuh waktu lama untuk polisi meringkusnya.

“Ciri khasnya pelaku memakai jaket ojol dan celana pendek, sehingga dini hari tadi pelaku inisial T ditangkap di Jakarta Utara,” ujar Arsya.

Sebelumnya, penjambretan yang dilakukan pelaku inisial T itu ramai di media sosial. Akibat aksinya, seorang korban perempuan bernama Muthia Nabila (23) tewas.

Kemudian, T dilumpuhkan polisi dengan timah panas saat diamankan, karena ia sempat melawan petugas.

Polisi masih mencari satu tersangka lainnya yang juga tersangkut kasus tersebut. Pelaku T akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Hasil Sidang Sengketa Pilpres Ditolak MK, Bukti jadi Alasannya tapi Hakim Tak Terapkan Etika Hukum

Mata Indonesia, Yogyakarta - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Umum (PHPU) Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden 2024, Senin (22/4/2024), menolak permohonan dari paslon nomor urut 01 dan 03. MK menyatakan bahwa permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD tak memiliki dasar hukum yang cukup.
- Advertisement -

Baca berita yang ini