Badan Pengawas Iran Sahkan UU Peningkatan Pengayaan Uranium dan Hentikan Inspeksi PBB

Baca Juga

MATA INDONESIA, INTERNASIONAL – Badan Pengawas Iran menyutujui undang-undang yang meningkatkan pengayaan uranium melebihi batas yang ditetapkan di bawah kesepakatan nuklir Teheran 2015 (JCPOA), bila sanksi tak dikurangi dalam kurun waktu dua bulan.

Bukan hanya itu, Badan Pengawas Iran juga mewajibkan pemerintah menghentikan inspeksi PBB atas situs nuklirnya. Kebijakan ini tak lain sebagai upaya pembalasan atas pembunuhan ilmuwan nuklir terkemuka Iran, Mohsen Fakhrizadeh pada Jumat (27/11) lalu.

Parlemen Iran yang didominasi garis keras pada Selasa (2/12) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mayoritas isinya akan memperkuat sikap nuklir Teheran.

Dewan Wali bertugas memastikan rancangan undang-undang tidak bertentangan dengan hukum Syiah atau konstitusi Iran. Akan tetapi, sikap Pemimpin Tertinggi Ayatollah Ali Khameini, yang memegang kendali atas semua urusan kenegaraan, belum diketahui.

“Hari ini dalam sebuah surat, ketua parlemen secara resmi meminta presiden untuk menerapkan undang-undang baru,” demikian laporan kantor berita Iran, Fars, melansir Reuters, Kamis, 3 Desember 2020.

Di bawah undang-undang baru, Teheran akan memberikan tenggat waktu dua bulan kepada pihak Eropa, untuk meringankan sanski atas sektor minyak dan ekonomi Iran yang diberlakukan setelah Amerika Serikat keluar dari kesepakatan nuklir Iran tahun 2018.

Sebagai reaksi terhadap kebijakan “tekanan maksimum” yang diberikan Presiden AS, Donald Trump, Iran secara perlahan mengurangi kepatuhannya terhadap kesepakatan nuklir tersebut.

Undang-undang yang diajukan anggota parlemen garis keras jelas akan mempersulit Presiden AS terpilih, Joe Biden untuk kembali bergabung. Sebagaimana diketahui, Biden berjanji akan membawa AS bergabung ke kesepakatan nuklir Iran dan akan mencabut sanksi, apabila Teheran juga kembali patuh.

“Sekarang ada lebih banyak tekanan pada pemerintah (Presiden Hassan) Rouhani untuk mengamankan kembalinya AS ke JCPOA (Rencana Aksi Komprehensif Bersama) dengan cepat,” tulis seorang peneliti Timur Tengah di German Marshall Fund dan Universitas Columbia, Ariane Tabatabai dalam akun Twitternya.

Presiden Rouhani, arsitek dari kesepakatan nuklir Iran 2015 mengkritik langkah parlemen sebagai tindakan berbahaya bagi upaya diplomatik yang bertujuan untuk meringankan sanksi AS.

Di bawah undang-undang baru, pemerintah harus melanjutkan pengayaan uranium hingga 20% dan memasang sentrifugal canggih di fasilitas nuklir Natanz dan Fordow.

Kesepakatan itu membatasi kemurnian fisil, di mana Iran dapat memurnikan uranium pada 3,67%, jauh di bawah 20% yang dicapai sebelum kesepakatan dan di bawah level senjata 90%.

Iran melanggar batas 3,67% pada Juli 2019 dan tingkat pengayaan tetap stabil hingga 4,5% sejak saat itu. Inggris, Prancis, dan Jerman, semua pihak dalam kesepakatan 2015, telah mendesak Iran untuk menghormati sepenuhnya kesepakatan tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Upaya Berantas Paham Radikalisme dan Terorisme, Aparat Keamanan Berhasil Tangkap 7 Teroris di Sulteng

Aparat keamanan Republik Indonesia (RI) terus berupaya untuk memberantas penyebaran paham radikalisme dan terorisme di Tanah Air. Upaya tersebut...
- Advertisement -

Baca berita yang ini