Awas Klaster Baru, 4 Simpatisan Rizieq Shihab yang Ditangkap Reaktif Covid-19

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kekhawatiran semakin meluasnya jumlah orang yang terpapar Covid-19 karena abai terhadap protokol kesehatan semakin terbukti. Empat orang dari ratusan massa simpatisan Rizieq Shihab dinyatakan reaktif Covid-19 setelah melakukan aksi massa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 24 Juni 2021.

Polisi yang mengamankan ratusan massa tersebut melakukan swab antigen. Dan hasilnya empat orang dinyatakan reaktif corona. Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur Kompol Suardi Jumat 25 Juni 2021 mengatakan, keempat orang itu kemudian dibawa ke Rusun Cilincing, Jakarta Utara untuk melakukan isolasi.

Suardi menyatakan, massa simpatisan yang hasil swabnya negatif sudah dipulangkan ke rumah masing-masing setelah menjalani pemeriksaan. Mereka diamankan karena hendak ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menyaksikan sidang vonis terkait kasus data swab di RS Ummi, Bogor.

Dalam kasus ini, Hakim menyatakan Rizieq bersalah terkait kasus data swab di RS Ummi. Rizieq Shihab dihukum 4 tahun penjara atas perbuatannya.

Hakim meyakini Habib Rizieq terbukti bersama-sama Hanif Alatas dan Andi Tatat menyebarkan berita bohong dengan sengaja yang menimbulkan keonaran di masyarakat.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini