Awas, Jangan Tertipu Joki Palsu Kartu Prakerja

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja meminta masyarakat untuk melapor jika merasa telah mengalami kerugian saat proses pendaftaran.

Selain itu, PMO Kartu Prakerja juga diimbau untuk tetap waspada dengan website palsu yang tengah marak.

“Kalau masyarakat merasa dirugikan dengan adanya website palsu atau joki itu, ada dua hal yang bisa dilakukan. Pertama mereka sampaikan kepada kami kerugian tersebut, kerugian seperti apa, kami akan tindak lanjutkan ke aparat hukum,” kata Head of Legal Project Management Office Program Kartu Prakerja Gabriel Mukuan, Jumat 26 Februari 2021.

Gabriel juga menyebut, masyarakat bisa melaporkan langsung ke polisi dengan melampirkan bukti dugaan penipuan.

Ia mengakui website palsu dan joki-joki itu sudah banyak sekali sejak PMO membuka prakerja gelombang 4.

“Masalah joki dan website palsu ini sudah ada di salah satu checklist PMO sejak tahun lalu, sejak bulan Agustus, ketika kita buka batch 4, setelah perbaikan data kelola mulai banyak website palsu dan joki,” ujarnya.

Meski begitu, PMO selalu proaktif mengecek situs-situs atau akun yang mengatasnamakan Kartu Prakerja yang meminta data pribadi dari masyarakat. Dalam upayanya, PMO juga berkolaborasi dengan Kominfo untuk memblokir situs ilegal tersebut.

Sementara itu mereka yang tidak bisa mendaftarkan diri sebagai peserta program Kartu Prakerja adalah sebagai berikut.

  1. Pejabat Negara Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
  2. Aparatur Sipil Negara (ASN)
  3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  4. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
  5. Kepala Desa dan perangkat desa
  6. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Sementara itu, dalam Permenko Nomor 11 Tahun 2020, ada tiga syarat utama bagi penerima Kartu Prakerja, yaitu: 1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP) Berusia minimal 18 tahun

2. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Selain itu, juga ditujukan untuk:

  1. Pencari kerja Pekerja atau buruh yang terkena PHK
  2. Pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja. Artinya, orang yang sudah bekerja pun bisa mendaftar Kartu Prakerja asal memenuhi persyaratan dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi Pada masa pandemi Covid-19,
  3. Kartu Prakerja diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak
  4. Kartu Prakerja juga terbuka bagi lulusan mana pun, baik kampus unggulan maupun tidak. Sebab, hal yang menjadi patokan adalah peningkatan kompetensi kerja dan keahlian.
  5. Bukan penerima bansos Kemensos (DTKS), BSU, BPUM, atau penerima Kartu Prakerja yang sudah menerima pada tahun 2020 Bukan TNI/Polri, ASN, Anggota DPR/D, BUMN/D, dan lainnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Upaya Berantas Paham Radikalisme dan Terorisme, Aparat Keamanan Berhasil Tangkap 7 Teroris di Sulteng

Aparat keamanan Republik Indonesia (RI) terus berupaya untuk memberantas penyebaran paham radikalisme dan terorisme di Tanah Air. Upaya tersebut...
- Advertisement -

Baca berita yang ini