Awas Hoaks! Ini Bukti Pemerintah Tak Hapus Cuti Kerja di Omnibus Law

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Dari beberapa poin yang ditolak oleh sekelompok orang dan buruh, salah satunya adalah tudingan bahwa cuti pekerja dihapus dalam UU Ciptaker yang disahkan DPR pada Senin 5 Oktober 2020 kemarin.

Benarkah pemerintah tak memberi cuti untuk pekerja dalam UU tersebut?

Faktanya, tudingan itu adalah hoaks. Pemerintah tetap memberikan hak pekerja berupa istirahat dan cuti tahunan.

Semua hal tentang cuti ini diatur dalam Omnibus Law BAB IV: Ketenagakerjaan Pasal 89 tetang perubahan Pasal 79 UU Nomor 13 Tahun 2003. Berikut bunyinya:

Pasal 79

(1) Pengusaha wajib memberi:
a. waktu istirahat; dan
b. cuti.

(2) Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a wajib diberikan kepada pekerja/buruh paling
sedikit meliputi:
a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah
jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus
menerus dan waktu istirahat tersebut tidak
termasuk jam kerja; dan
b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari
kerja dalam 1 (satu) minggu.

(3) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang
wajib diberikan kepada pekerja/buruh yaitu cuti
tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah
pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12
(dua belas) bulan secara terus menerus.

(4) Pelaksanaan cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan
perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

(5) Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), perusahaan tertentu
dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam
perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian
kerja bersama.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Upaya Berantas Paham Radikalisme dan Terorisme, Aparat Keamanan Berhasil Tangkap 7 Teroris di Sulteng

Aparat keamanan Republik Indonesia (RI) terus berupaya untuk memberantas penyebaran paham radikalisme dan terorisme di Tanah Air. Upaya tersebut...
- Advertisement -

Baca berita yang ini