Aturan Baru PPKM Jilid 2: Mal dan Restoran Akan Buka Hingga Pukul 20.00

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah akan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama 14 hari, mulai 16 Januari hingga 8 Februari 2021 mendatang.

Sebelumnya, PPKM jilid satu diberlakukan sejak 11 Januari hingga 25 Januari 2021. Langkah ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menghambat laju penularan Covid-19. Per tanggal 21 Januari 2021, kasus baru Covid-19 di Indonesia menyentuh angka 11.703. DKI Jakarta menjadi provinsi dengan kasus tertinggi dengan jumlah 3.151 kasus.

PPKM dilaksanakan di 7 provinsi di kawasa Jawa – Bali, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, dan Bali. Selama menjalankan PPKM jilid 1, hanya 2 provinsi yang mengalami penurunan kasus Covid-19, yakni DI Yogyakarta dan Banten. Sedangkan sisanya, mengalami kenaikan.

Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartanto, mengatakan jika perpanjangan PPKM merupakan permintaan Presiden Joko Widodo. “Bapak presiden meminta agar PPKM dilanjutkan dari tanggal 26 Januari sampai 8 Februari” katanya.

Meski begitu, Airlangga menyebutkan jika PPKM jilid 2 akan berbeda dengan yang sebelumnya, salah satunya adalah perpanjangan jam operasional mal dan restoran, yang awalnya dibatasi hingga pukul 19.00 kini menjadi pukul 20.00.

“Ini minta dievaluasi terhadap pembatasan dan ada perubahan, yaitu di sektor mal dan restoran. Dimana mal dan restoran dalam pembatasan kemarin maksimal 7 jam, karena ada beberapa daerah yang agak flat maka diubah sampai jam 8 malam” ungkapnya.

Sedangkan ketentuan dan aturan lain PPKM, masih sama dengan jilid pertama, seperti kapasitas work from home (WFH) sampai penutupan fasilitas umum.

“Perkantoran tetap 75 persen WFH, belajar mengajar tetap secara daring, sektor esensial termasuk industri tetap 100 persen beroperasi, dine in 25 persen, take away diizinkan, kegiatan lain konstruksi tetap berjalan, kegiatan ibadah 50 persen, fasilitas umum ditutup, kemudian terkait transportasi diatur masing-masing pemerintah daerah’ kata Airlangga.

Selain itu, larangan turis asing ke Indonesia masih tetap berlaku. “Ini termasuk juga untuk pembatasan Warga Negara Asing ke RI. Warga Negara Asing ke Indonesia dilakukan pelarangan dari 26 Januari sampai 8 Februari 2021” tambahnya.

Airlangga mengatakan jika saat ini pemerintah akan semaksimal mungkin dalam menekan penyebaran Covid-19. Beberapa langkah yang diambil oleh pemerintah antara lain menjalankan protokol kesehatan, menambah kapasitas layanan kesehatan, dan program vaksinasi.

Reporter: Diani Ratna Utami

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

AMN Manado Bangkitkan Etos Pemuda Jadi Cendekia Cerdas dan Terhormat

Asrama Mahasiswa Nusantara (AMN) Manado membangkitkan etos para pemuda untuk menjadi cendekia yang cerdas dan terhormat, sehingga mereka terampil...
- Advertisement -

Baca berita yang ini