ASN Haram Dukung Organisasi Terlarang Termasuk di Medsos

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Aparatur Sipil Negara (ASN) diimbau bijak dalam menggunakan media sosial (medsos) dengan tidak memanfaatkan layanan tersebut untuk mendukung organisasi terlarang. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) sudah mengatur larangan ini dalam Surat Edaran (SE) Kemenag Nomor 8 Tahun 2021.

“Kemenag sudah mengatur tentang pelarangan ASN Kemenag terlibat organisasi terlarang. Untuk mendukung lewat media sosial pun tidak diperkenankan,” kata Nizar, Minggu 7 Februari 2021.

Beleid ini itu memuat larangan tentang pegawai yang berafiliasi atau mendukung organisasi terlarang, bahkan di medsos.

Selain itu, Nizar juga menegaskan bahwa ASN adalah alat negara yang harus memberikan teladan dalam kehidupan masyarakat. Maka ia berharap agar ASN tidak terganggu dengan penggunaan medos.

“Kita harus bersikap bijak. Belakangan keberadaan media sosial juga disinyalkan menjadi salah satu penyebab menurunnya produktivitas ASN,” kata Nizar.

Hal ini memang patut menjadi perhatian pemerintah sebagai wujud pencegahan terhadap infiltrasi radikalisme yang berpotensi ditularkan oleh organisasi terlarang.

Adapun organisasi yang dilarang berdasarkan surat edaran tersebut adalah Partai Komunis Indonesia (PKI), Jamaah Islamiyah (JI), Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD) hingga Front Pembela Islam (FPI).

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Program AMANAH Kembangkan SDM Muda Kelola Potensi Kekayaan Aceh

Program Aneuk Muda Aceh Unggul dan Hebat (AMANAH) mampu mengembangkan kualitas sumber daya manusia (SDM) muda di Tanah Rencong...
- Advertisement -

Baca berita yang ini